Dugaan Korupsi Rp1,7 M Iklan BRK di Garbarata SSK II

6 Bulan Penyidikan, Tersangka Nihil

Ilustrasi ANews

Pekanbaru (ANews ) - Setelah enam bulan berjalan, setelah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan Mei 2020 lalu, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Riau belum juga mau mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek branding iklan Bank Riau Kepri (BRK) di garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari pihak Bank Riau Kepri, pihak rekanan PT Mimbar Production dan sejumlah saksi lainnya. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azizi ketika ditanyakan perkembangan kasus korupsi proyek branding iklan Bank Riau Kepri (BRK) di garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan siapa tersangkanya, terkesan mengelak dan belum mau menyampaikannya. "Saat ini laporan penyidikannya lagi dibuat, tunggu hasilnya, nanti disampaikan," ujarnya Rabu (14/10/2020) seperti dikutip dari Cakaplah.

Kasus proyek branding iklan BRK ini dilaksanakan tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara SSK II Pekanbaru. Bermula dari kerja sama yang dijalin salah satu direksi BRK dengan vendor yang ditunjuk mengerjakan proyek branding  senilai Rp3,3 miliar.

Tahun 2017, dicairkan Rp1,7 miliar dan Rp1,6 miliar pada 2018. Proyek itu tidak dilakukan melalui proses tender, melainkan penunjukkan langsung oleh Direksi BRK kepada PT Mimbar Production sebagai vendor proyek tersebut.

Informasi yang dihimpun, pihak Bandara SSK II melalui asisten manajer, Joko Wahyudi langsung menangani kontrak tersebut. Alhasil, proyek inipun berjalan.

Proses pembayaran dilakukan BRK melalui vendor yang telah ditunjuk. Masalah muncul,  ternyata uang kontrak iklan garbarata 2017 tak dibayarkan ke pihak Angkasa Pura II.

Anehnya, pihak BRK Kepri mencatat terdapat pengeluaran kontrak iklan Garbarata senilai Rp1,7 miliar dan ini sudah diserahkan ke vendor secara bertahap.

Di sisi lain, hingga akhir tahun, pihak Angkasa Pura II tak kunjung menerima pembayaran iklan tersebut. Pihak Angkasa Pura II mempertanyakan ini kepada BRK tapi BRK menyatakan sudah membayarkan kepada vendor.

Sempat terjadi polemik dan akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, melanjutkan kerja sama di tahun 2018 dengan nilai kontrak, Rp1,6 miliar. Sementara uang kontrak iklan Garbarata tahun 2017 tidak jelas rimbanya.

Informasi internal BRK mengatakan, uang kontrak iklan di garbarata Bandara SSK II dilarikan oleh vendor. Namun, kedua belah pihak yakni BRK dan Angkasa Pura II tak kunjung membuat laporan penggelapan uang miliaran rupiah tersebut.

Dalam kasus ini, selain Direksi BRK, juga menyeret petinggi Angkasa Pura II yakni mantan asisten manager, Joko Wahyudi. Informasi terakhir, Joko sempat diberhentikan karena kasus ini, yang kemudian dibatalkan karena pemecatan yang tidak sesuai prosedur.

Saat proses penyelidikan dan penyidikan, Kejati Riau sudah meminta keterangan petinggi di BRK Riau. Di antaranya Pemimpin Divisi (Pindiv) Consumer PT BRK, Andi Mulya.

Enam orang telah dimintai keterangan, dari internal BRK, pihak vendor dan PT Angkasa Pura.(RMH)
 



Tulis Komentar