Daerah

Pospera Laporkan Staf Khusus Kementerian BUMN ke Polda Riau

Delegasi DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau yang melaporkan Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga ke Dit Krimsus Polda Riau, Senin (16/11/2020). (Ft.DON/ANews)

Pekanbaru (ANews) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau melaporkan Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga ke Dit Krimsus Polda Riau, Senin (16/11/2020).

Laporan tersebut merupakan pengaduan tindak pidana pencemaran nama dan ujaran kebencian terhadap Organisasi Pospera yang dilakukan Arya Sinulingga, dalam salah satu grup WhatsApp (WA) beberapa waktu lalu dengan mengatakan "Perusahaan yang Komisarisnya Pospera selama 5 tahun pada merugi semua..bikin pusing memang,".

Ucapan yang disampaikan Arya dalam salah satu percakapan grup tersebut memantik emosi pengurus Pospera disetiap provinsi.

Karena ucapan tersebut dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik organisasi. Hal ini yang mendasarkan Pospera salah satunya Pospera Riau yang melaporkan hal tersebut ke Polda Riau.

"Ucapan yang disampaikan itu tidak sesuai dengan fakta dan itu adalah fitnah yang mencemarkan nama baik organisasi Pospera. Maka dari itu, kami laporkan yang bersangkutan ke ResKrimsus Polda Riau hari ini," ungkap Sekretaris Pospera Riau Khairul Iksan Caniago.

Lapuran tersebut lanjut Iksan, sesuai dengan data atau fakta bahwa apa yang disampaikan oleh Saudara Arya Sinulingga itu tidak benar atau Fitnah dan melanggar pasal 27 ayat 3 nomor Pasal 35 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 311 KUHP.

"Dalam laporan yang kami buat itu ada fakta-faktanya dan data kalau yang disampaikan Arya itu tidak benar," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta pihak Kepolisian dapat secara propesional menindak Saudara Arya Sinulingga atas perbuatannya tersebut. (rls/DON)



Tulis Komentar