49 Ribu Kubik Kayu Dari Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Kampar, Disita Tanpa Ada Tersangka
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kanan) berdialog dengan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (kiri) usai menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pembalakan liar (ilegal logging) disaat pengungkapan kasus, di Kantor Balai Gakkum Wilayah S
Pekanbaru (ANews) - Sedikitnya 49 ribu kubik kayu dan barang bukti lainnya disita aparat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Polda Riau, selama operasi gabungan (bersama) pada 18-22 November 2020.
Puluhan ribu kayu sitaan tanpa diketahui pemiliknya itu berasal dari kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Walaupun kayu hasil penebangan liar disita, ironisnya aparat tidak berhasil menangkap satu pun tersangka pelaku.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iriyono di Pekanbaru, Kamis, mengatakan beberapa batang kayu ilegal tersebut dialirkan di Sungai Sebayang sebelum diolah menjadi papan atau bentuk lainnya.
Tulis Komentar