Daerah

49 Ribu Kubik Kayu Dari Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Kampar, Disita Tanpa Ada Tersangka

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kanan) berdialog dengan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (kiri) usai menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pembalakan liar (ilegal logging) disaat pengungkapan kasus, di Kantor Balai Gakkum Wilayah S

Pekanbaru (ANews) - Sedikitnya 49 ribu kubik kayu dan barang bukti lainnya disita aparat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Polda Riau, selama operasi gabungan (bersama) pada 18-22 November 2020. 

Puluhan ribu kayu sitaan tanpa diketahui pemiliknya itu berasal dari kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Walaupun kayu hasil penebangan liar disita, ironisnya aparat tidak berhasil menangkap satu pun tersangka pelaku.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iriyono di Pekanbaru, Kamis, mengatakan beberapa batang kayu ilegal tersebut dialirkan di Sungai Sebayang sebelum diolah menjadi papan atau bentuk lainnya.

Kayu-kayu tersebut diolah di beberapa sawmill (rumah penggergajian) yang ada di kawasan SM Rimbang Baling tersebut.

"Ini adalah operasi yang sangat besar," kata Sustyo.

Selain 49 ribu meter kubik kayu ilegal, aparat gabungan juga mengamankan 12 gergaji, dua mesin diesel, peralatan sawmill, dan dua truk yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal.

Kepala Polda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi operasi tersebut menerjunkan 456 personel gabungan dalam razia yang berlangsung lima hari itu.

Dari operasi itu, aparat belum mendapatkan tersangka namun akan mendalami keterangan dari 10 orang yang diduga mengetahui kegiatan pembalakan liar tersebut.

"Nanti 10 orang itu kita konstruksikan dengan kasus dan barang bukti yang ada," kata Kapolda.

Kapolda Riau mengaku akan terus melakukan penegakan hukum dari yang sederhana hingga kasus yang rumit.

"Kita juga akan kawal kasusnya sampai ke pengadilan," katanya.

Praktik pembalakan liar di SM Rimbang Baling disinyalir telah berlangsung marak selama satu dasawarsa ini namun aparat jarang mengungkap pelakunya.

Polisi pada umumnya hanya menyita kayu-kayu ilegal tanpa berhasil menangkap pelakunya karena diduga razia yang akan dilakukan itu telah bocor ke telinga para pembalak liar. (ZET)



Tulis Komentar