Hukrim

Diduga Pesta Miras Saat Tahun Baru, Tiga Oknum Petugas Dishub Meranti Diciduk Polisi

Jajaran Polres Meranti ketika menertibkan pengunjung salah satu tempat hiburan malam saat pergantian tahun 2020. (Foto: Dok-Polres Meranti)

Selatpanjang Meranti (ANews) - Jajaran Kepolisian Resor Kepulauan Meranti menciduk dan mengamankan tiga oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Meranti dan 12 orang lainnya saat malam tahun baru karena diduga menggelar pesta minuman keras. 

Ketiga oknum petugas tersebut adalah HAS (36) yang berstatus ASN, TA (33) dan IP (29) merupakan pegawai honorer.  

Lalu, beberapa orang yang turut diamankan adalah kapten Kapal Roro Berembang M (56) dan para anak buah kapal (ABK) yaotu, MT (24), AL (45), IFR (18), dan F (25).

Kemudian ada tujuh orang wanita masing-masing berinisial DS (26), ES (23), EPD (26), SY (25l, NS (24), DA (42), dan LA (25).

"Mereka diamankan oleh personel Polsek Tebing Tinggi Barat. Saat itu, mereka ditemukan sedang pesta, bakar ayam, jagung dan minum minuman keras yang diiringi musik yang keras di dalam Kapal Roro Berembang," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui pesan WhatsApps, Sabtu (2/1/2020).

Sementara itu, saat dilakukan rapid test, salah satu oknum petugas Dishub berinisial IP dinyatakan reaktif.

Selain itu, berdasar hasil pemeriksaan urine, ada dua orang wanita berinisial ES (23) dan EPD (26) positif mengandung amphetamine.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kketiga oknum petugas Dishub tersebut dan 12 orang lainnya saat ini diamankan di Polsek Tebing Tinggi Barat. 

Menurut Eko, mereka dianggap telah melanggar protokol kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan serta melanggar surat edaran kepala daerah.

"Mereka tentunya tidak mengidahkan maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Selain itu, mereka juga melanggar Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa Pademi Covid-19," sebut Eko.

Akibat perbuatan itu, petugas dan belasan orang tersebut terancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (ZET)



Tulis Komentar