Opini

Pisahnya Singapura dan Timor Leste

Hasrul Sani Siregar. (Foto:dok.pribadi)

Oleh: Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA
(Alumni Ekonomi-Politik Internasional IKMAS, UKM, Malaysia/Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau)

TULISAN ini mencoba menjelaskan pengalaman ke dua negara yaitu Singapura dan Timor Leste yang memisahkan diri dan menjadi negara berdaulat. Sebelumnya Singapura menjadi bagian dari Federasi  Malaya dan Timor Timur yang menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memilih berpisah dan berganti nama menjadi Timor Leste. 

Ada perbedaan dari masing-masing negara tersebut memisahkan diri dan menjadi negara berdaulat. Apa yang ingin diketahui dari ke dua negara tersebut?, tentu keterlibatan negara tersebut dalam sistem pemerintahan dan sosial politik sebelum memisahkan diri dan berdiri sendiri menjadi negara merdeka dan berdaulat. 

Pertama, tentang Singapura. Singapura keluar dan berpisah dari Federasi Malaya dengan sendirinya tanpa kekerasan dan jajak pendapat (referendum) warganya. Namun referensi lain menjelaskan bahwa, Singapura dikeluarkan dari Federasi Malaya akibat pertentangan antara Lee Kuan Yeuw dan Tunku Abdul Rahman Putra. Semenjak tahun 1957, Singapura menyertai dalam Federasi Malaya.

Kedua, Timor Leste yang sebelumnya bernama Timor Timur, memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan jejak pendapat (referendum) warganya, dengan dua opsi yaitu apakah setuju pisah dengan Indonesia atau tetap bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Singapura yang di abad ke 19 dikenal dengan sebutan Temasek, sebelum Raffles menemukan pulau tersebut. Tiga negeri Selat yaitu Melaka (Malacca), Pulau Penang dan Singapura termasuk negeri yang bergabung dalam Persekutuan Tanah Melayu sebelum akhirnya Singapura dikeluarkan dari Federasi Malaya. Singapura dulunya menjadi bagian dari Federasi Malaya. 

Apa yang membedakan kedua negara tersebut. Singapura dari awal berdirinya tetap bernama Singapura hingga dikeluarkan dari Federasi Malaya. Singapura hanya bertahan dengan Federasi Malaysia selama 8 tahun yaitu dari 31 Agustus 1957 hingga 9 Agustus 1965. Pisah atau dikeluarkannya Singapura dalam Federasi Malaysia disebabkan oleh perbedaan idiologi antara Tunku Abdul Rahman Putra dan Lee Kuan Yeuw.

Oleh sebab itu, agar jangan terjadi konflik, maka Singapura dikeluarkan dari Federasi Malaya. Tunku Abdul Rahman berpandangan jauh ke depan, jika Singapura masih bersama Federasi Malaysia sudah tentu akan terjadi kerusuhan antar etnis baik di Singapura maupun Federasi Malaya. 

Di Wikipedia bisa dibaca bahwa banyak anggota United Malays National Organizational mendesak Pemerintah Federasi untuk menangkap Lee Kuan Yeuw. 

Jadi pada tanggal 7 Agustus 1965 Tunku Abdul Rahman Putra mengeluarkan Singapura dalam Federasi Malaysia dan secara resmi pula pada tanggal 9 Agustus 1965 Singapura resmi merdeka.

Namun di media massa di Singapura menyebutnya keluar dari Federasi Malaya. Dengan pisahnya Singapura dari Federasi Malaya, maka Lee Kuan Yeuw menjadi Perdana Menteri Singapura pertama.

Bagaimana dengan Timor Leste yang dulunya menjadi bagian Provinsi ke 27 dari Indonesia?

Sebelum merdeka, Timor Leste memiliki nama Timor Timur. Namun berbeda dengan Timor Leste yang dulunya menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Sejak merdeka dan pisah dari Indonesia telah berganti nama dengan Timor Leste atau Republik Democratic Timor Leste atau Timor Lorosa’e. 

Dalam kasus Timor Leste sebelum merdeka, Timor Timur bertahan lebih kurang 23 tahun ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terhitung sejak tanggal 17 Juli 1976 hingga 30 Agustus 1999, sesuai Perjanjian Balibo tahun 1975. Sebelum Timor Leste merdeka, negara tersebut menjadi bagian dari Provinsi ke- 27 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Pada 30 Agustus 1999 diadakan referendum yang akhirnya Timor Timur menginginkan pisah dari Indonesia. Referendum sendiri di mediasi oleh PBB (United Nations) yang juga disaksikan oleh Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia. 

Hasil referendum di Timor Timur, menunjukkan 79% rakyat Timor Timur yang berhak memilih, menginginkan kemerdekaan dan pisah dari Indonesia, sedangkan 21% rakyat Timor-Timur tetap menginginkan menjadi bagian dari Indonesia dengan status otonomi yang seluas-luasnya. 

Dalam referendum tersebut 2 opsi dipilih oleh rakyat Timor-Timur yang pertama opsi merdeka dan pisah dari Indonesia dan opsi kedua; tetap menjadi bagian dari Indonesia dengan status otonomi yang seluas-luasnya.

Sebelum Timor-Timur merdeka menjadi negara Timor Leste, Portugal menyebutnya sebagai “Provincia Ultramarina” (Provinsi Seberang Lautan) dan dinyatakan sebagai “Integral Part of Portugal”. 

Setelah pisah dari Indonesia nama Timor Timur berganti nama dengan Timor Leste (Republik Democratik Timor Leste atau Timor Lorosa’e). Secara defacto, Timor Leste merdeka pada 30 Agustus 1999, setelah referendum dilaksanakan dan sebagian rakyat Timor Timur menginginkan kemerdekaan dan pisah dari Indonesia dan secara de facto pula, Timor Leste telah memiliki wilayah, penduduk (rakyat) serta memiliki pemerintahan, walaupun ketika itu, Pemerintahan di Timor Leste bersifat transisi yang dijalankan oleh Badan PBB (United Nations) yaitu “The United Nations Transitional Administration in Timor Leste”, (UNTAET).

UNTAET bertugas dan bertanggung-jawab selama masa transisi hingga terbentuknya Konstitusi Timor Leste pada 24 Maret 2002. Presiden pertama yang terpilih yaitu bekas pemimpin FRETILIN yaitu Xanana Gusmao pada 14 April 2002. 

Sebaliknya pula, secara dejure, Timor Leste diakui oleh dunia internasional pada 20 Mei 2002 dan seterusnya menjadi anggota PBB (United Nations) pada 27 September 2002. 

Pada akhirnya, apa yang ingin diketahui dari tulisan ini adalah integrasinya suatu wilayah ke dalam suatu ikatan Federasi
pada akhirnya dapat berpisah jika ikatan nasional dan ikatan emosional tidak kuat dalam nasion-state warganya. Begitu pula sebaliknya disintegrasi bangsa bisa terjadi jika ikatan
emosional dan nasional tidak begitu kuat dalam nasion-state warganya. ***



Tulis Komentar