Daerah

Terkait Alih Kelola Chevron, Pertamina Hulu Rokan Siap Tuntaskan 113 Perizinan Transisi Wilayah Kerja

FGD teknis perizinan daerah alih kelola wilayah kerja Rokan pada Rabu (3/3/2021) hingga Kamis (4/3/2021). (Dok: Pertamina Hulu Rokan)

PEKANBARU (ANEWS) - Terkait alih kelola wilayah kerja Rokan, Riau, dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Pertamina Hulu Rokan (PHR) menargetkan harus siap menuntaskan sebanyak 113 sebelum tanggal 9 Agustus 2021. 

Tentang masalah perizinan ini menjadi fokus utama yang dibicarakan dalam focus group discussion atau diskusi terfokus (FGD) yang digelar mulai Rabu (3/3/2021) hingga Kamis (4/3/2021).

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Formalitas Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Migas) Didik Sasono Setyadi mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses perizinan alih kelola itu.

Didik menegaskan, kelancaran alih transisi dan operasional Blok Rokan tersebut akan memberikan dampak yang sangat baik bagi keuangan negara.

"Kelancaran operasi Rokan sangat bermanfaat bagi keuangan negara. Kami sebagai aparat pemerintah punya tanggung jawab untuk menjalankan kepentingan negara," kata Didik dalam keterangan pers seperti yang dilansir dari kompas.com Ahad (7/3/2021).

Didik pun berharap, proses perizinan alih kelola berjalan lancar dan tidak mengganggu kegiatan operasional.

Sementara itu, Pejabat Sementara Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara Haryanto Syafri menambahkan, semua pihak yang terkait dengan proses perizinan alih kelola tersebut akan menyamakan persepsi dan memperkuat energi untuk saling memahami dan mengerti.

"Ini merupakan kegiatan berkelanjutan dan tidak dapat dihentikan. Kami akan tetap mematuhi semua peraturan dan ketentuan," kata Haryanto.

Perizinan itu, imbuh Haryanto, akan mulai diproses jika kelengkapan administrasi telah terpenuhi dan diharapkan berlaku mulai 9 Agustus 2021 mendatang.

Adapun izin yang saat ini masih dikelola CPI tetap dapat digunakan sampai berakhirnya masa berlaku. Selanjutnya, perizinan ini akan diperbarui oleh PHR.

Hal tersebut disambut baik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Helmi D yang hadir mewakili Gubernur Riau. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan PHR.

"Kami bersama pemerintah kabupaten dan kota akan melakukan percepatan alih fungsi. Kami berharap ada perubahan perizinan ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga pada 9 Agustus nanti tidak ada kendala," kata Helmi.

Lebih lanjut, PHR juga diminta untuk tetap melakukan komunikasi efektif demi menjaga kesesuaian perizinan.

Sementara itu, secara paralel, Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Yusri mengatakan, pihaknya akan mengurus perizinan dengan Pemprov Riau.

"Karena Pemprov Riau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar itu satu atap. Kalau provinsi sudah kasih tanda, kabupaten ikut saja," kata Yusri.

Tak hanya itu, Asisten II Pemerintah Kota Pekanbaru El Syabrina juga memberikan dukungan. Kami merasa bangga karena sumber daya alam kita langsung dikelola anak negeri," ujarnya.

Selaras dengan hal itu, Pemkab Rokan Hulu secara tegas meminta agar PHR memperhatikan perizinan yang dikeluarkan masing-masing daerah.

Di samping perizinan, FGD tersebut turut membahas beberapa hal yang menjadi catatan penting. Pertama, terkait dengan inventarisasi perizinan yang perlu dilakukan secara komprehensif.

Poin kedua adalah pengurusan izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Beberapa pihak melihat hal ini sebagai kewenangan instansi daerah.

Kemudian pada poin ketiga, semua pihak setuju bahwa PHR perlu membuat pernyataan yang menyatakan sikap tanggung jawab atas operasi wilayah kerja Rokan setelah 9 Agustus 2021 sesuai kontrak bagi hasil.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan memberikan dukungan untuk mempercepat proses perizinan alih kelola wilayah kerja Rokan dalam bentuk penyesuaian izin terkait.

Kelima, pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi perlu menegaskan bahwa perizinan yang berlaku saat ini tetap berlaku hingga perizinan tersebut berakhir.

Terakhir, semua pihak diharapkan memperhatikan turunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM). (*)



Tulis Komentar