Daerah

Kepala BPKAD Kuansing Menang Praperadilan, Kajari Kuansing Diperintahkan Membebaskan Hendra AP

Sidang pembacaan putusan praperadilan yang dilayangkan Hendra AP atas penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan SPPD fiktif, Senin (5/4/2021). (foto: Ist-Goriau)

TELUKKUANTAN (ANEWS) - Bisa jadi ini benar-benar pukulan telak bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman SH. Sebab, Hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan memerintahkan Kajari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau itu, untuk membebaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP yang ditahan atas dugaan SPPD fiktif.
 
Hal itu diputuskan dalam sidang praperadilan yang dipimpin Timothee Kencono Malye, SH pada Senin (5/4/2021) siang.

"Mengabulkan permohonan prapid pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, atas nama Tersangka HENDRA AP., M.Si (Pemohon) yang diterbitkan oleh termohon tidak sah," ujar Timothee.

Selain itu, dalam amar putusannya hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah," ujar Timothee.

Poin kelima putusan tersebut menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021, tanggal 25 Maret 2021, atas nama Hendra adalah tidah sah.

"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Timothee. (grc/ZET)



Tulis Komentar