Bupati Siak Resmikan Kawasan Pengelolaan Limbah B3 Terpadu di Minas
SIAK (ANEWS) - Bupati Siak Alfedri meresmikan Pembangunan Kawasan Pengelolaan Limbah B3 Terpadu di Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, milik PT Multi Persada Servis, Ahad (11/4/2021).
Turut hadir dalam peresmian anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid, anggota DPRD Riau Sugianto, Direktur PT Bumi Siak Pusako, Wakil Ketua DPRD Siak Fairuz Ramli, Bank BNI, Kepala Bappeda Siak, Pj Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siak, Kabag Administrasi Pembangunan, Camat Minas, Lurah Minas Jaya dan tokoh masyarakat Minas
Dalam kesempatan itu Alfredi mengapresiasi perusahaan lokal milik putra daerah, yang berani membangun pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terpadu tersebut.
Dia juga mengingatkan agar pihak perusahaan merekrut tenaga kerja lokal, minimal 60 persen.
“Kami mengapresiasi ada anak Siak yang membangun usaha pengelolaan limbah B3 secara terpadu. Sebagai putra daerah tentunya akan merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 60%, harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Alfedri, Jum’at 9/4/2021.
Lebih lanjut Alfredi berharap agar pabrik ini bisa mendorong kesejahteraan masyarakat di daerah ini khususnya di sekitar sini. Kemudian turut menyukseskan program kabupaten Siak Hijau.
Ditempat yang sama, direktur utama PT Multi Persada Servis Salmi Chandra mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan ijin usahanya. Hampir setahun dirinya untuk mengurus perijinan tersebut.
Dikatakan, usahanya nanti adalah pengelolaan limbah yang terpadu mulai dari proses pemilahan dan pengemasan limbah hingga pengolahan yang sesuai prosedur. Artinya, limbah-limbah tersebut bisa terkelola dan terdistribusikan dengan baik ke fasilitas pengolahan.
“Jadi begini ya, yang kami olah adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Beracun dalam konteks apabila tidak dikelola sesuai dengan karakteristik dari limbah tersebut. Jadi kami melakukan pengolahan dan pemilahan, misalnya limbah medis dan obat-obatan yang sudah kedaluarsa,” jelas Salmi.
Salmi menuturkan, kawasannya seluas 20 hektar, dan baru dapat ijin amdal (analisis dampak lingkungan) seluas 4,5 hektar. Pihaknya akan melakukan pengembangan sesuai dengan kebutuhan pasar, yang sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
“Usaha ini tentu memiliki SOP, yang ditentukan oleh Kementerian LHK dengan dasar acuan dari amdal,” sebut pria kelahiran Koto Gasib ini.
Salmi juga menyampaikan bahwa limbah tersebut bukan “dibuang” ke perusahaannya. Konsepnya adalah reduce, reuse dan recycle (3R). Tentu usahanya tersebut selalu diawasi oleh pemerintah melalui dinas terkait.
Dengan adanya pengelolaan limbah B3 terpadu di Minas ini, tentu sangat berpengaruh positif bagi perusahaan dan rumah sakit swasta maupun negeri. Artinya akan mengurangi biaya perjalanan untuk mengolah limbah medisnya ke daerah lain.
“Sesuai dengan pesan Pak Bupati, kami akan merekrut masyarakat tempatan sebanyak 60%, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan kami,” ujarnya. (INFOTORIAL)
Tulis Komentar