Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dekan Fisip Unri Ditahan
PEKANBARU (ANews) - Berkas kasus dugaan cabul Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Syafri Harto langsung ditahan.
Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan penyidik Polda Riau pukul 10.00 WIB. Sebelum tahap II, Syafri Harto yang didampingi pengacara menjalani swab PCR di RS Bhayangkara.
Kemudian tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru memeriksa seluruh berkas dan identitas Syafri Harto. Setelah pemeriksaan, Syafri Harto keluar dari ruang tahap II Tindak Pidana Umum Kejari dengan baju tahanan warna merah.
Kali ini Syafri Harto hanya terdiam saat menuju mobil tahanan Kejari. Dia didampingi anak dan kerabatnya sebelum akhirnya masuk mobil tahanan.
"Iya benar, hari ini kita pelimpahan tahap II SH di Kejaksaan. Pelimpahan setelah dari Kejaksaan dinyatakan lengkap berkasnya," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (17/1/2022).
Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru.
Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka. Syafri dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP tentang cabul.
Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar.
Dalam perjalanan kasus, Rektor Unri Prof Aras Mulyadi menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik. Penonaktifan ditandatangani Rektor Aras Mulyadi, Selasa (21/12/2021). (*)
Tulis Komentar