Opini

Presumptio Iustae Causa

Oleh : Mayandri Suzarman, SH.MH

Membaca pemberitaan salah satu media online Klik mX edisi Kamis 07 Juli 2022 dengan judul “Ketua DPRD Kuansing Digugat Anggotanya ke PTUN”, yang di publish di group WA Anggota IKKS Kuansing, membuat tangan penulis terasa gatal ingin memainkan key board lap top untuk merangkai kata menjadi kalimat guna menanggapi pemberitaan tersebut.

Digugatnya ketua DPRD Kuansing adalah imbas dari ketidakpuasan beberapa fraksi atas terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) beberapa waktu yang lalu. Bahkan, akibat ketidakpuasan itu, fraksi-fraksi tersebut tidak ikut dalam agenda-agenda dan kegiatan penting di DPRD Kuansing, sehingga DPRD Kuansing menjadi lumpuh karena tidak kuorum.
    
Sebenarnya, selain digugatnya ketua DPRD Kuansing, ada satu hal lagi yang menarik, yakni akan dilakukannya penyelIdikan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing terhadap anggota DPRD yang tidak ngantor tetapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Public kuansing dalam waktu dekat akan mengetahui, apakah perbuatan anggota dewan yang tak ngantor tersebut masuk ranah tindak pidana korupsi atau tidak.
    
Mungkin banyak yang bertanya, dengan diajukannya gugatan terhadap pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), apakah AKD yang telah terbentuk boleh mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan hukum lainnya sebagaimana tugas AKD?. Bagaimana nanti kalau ternyata putusan hakim PTUN menyatakan pembentukan AKD tersebut tidak sah? Apakah semua keputusan yang telah dikeluarkan dan tindakan hukum AKD yang telah dilaksanakan menjadi tidak sah?

Di dalam ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-undang tentang PERATUN menyatakan bahwa suatu gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan/Pejabat TUN serta tindakan Badan/Pejabat TUN yang digugat.
    
Hal tersebut dikenal juga dengan asas presumptio iustae causa. yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap Keputusan Badan/Pejabat TUN dianggap sah oleh karenanya dapat dijalankan, kecuali ada keputusan lain yang menyatakan batal atau tidak sah, atau ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan atau menyatakan tidak sah.
    
Dengan demikian, AKD kuansing yang terbentuk sekarang dapat menjalankan tugas-tugas kedewanan sampai nanti ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pembentukan AKD Kuansing tersebut tidak sah.
    
Begitu juga dengan seluruh keputusan yang dikeluarkan dan tindakan hukum dalam rangka menjalankan tugas kedewanan yang dilakukan oleh AKD adalah tetap sah dan mengikat secara hukum serta dapat dijalankan, sampai nanti dinyatakan pembentukan AKD tersebut tidak sah oleh Putusan PTUN yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    
Dalam keadaan tertentu dari segi perlindungan hukum, oleh ketentuan hukum acara TUN. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan SK pembentukan AKD Kuansing tersebut ditunda selama pemeriksaan sengketa TUN sedang berjalan sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. 
    
Penjelasan Pasal 67 Undang-undang tentang PERATUN menyatakan Pengadilan dapat mengabulkan permohonan penundaan hanya apabila : 
a.Terdapat keadaan yang sangat mendesak, yaitu jika kerugian yang akan diderita Penggugat akan sangat tidak seimbang dibanding dengan manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksanaanKeputusan TUN tersebut; atau
b.Pelaksanaan Keputusan TUN yang digugat itu tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Bagaimana kalau permohonan penundaan tersebut dikabulkan hakim? Maka secara hukum Ketua DPRD Kuansing harus menunda dengan seketika bekerjanya keputusan tentang pembentukan AKD tersebut. Apabila Ketua DPRD Kuansing tidak melaksanakan penundaan tersebut maka keputusan dan tindakan hukum AKD dapat dinyatakan cacat hukum. Dan jika Penggugat merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan AKD sementara sudah ada penetapan penundaan oleh pengadilan, maka Penggugat dapat mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata ke pengadilan negeri.

Apa yang dapat dilakukan oleh Ketua DPRD kuansing jika permohonan penundaan pelaksanaan SK Pembentukan alat AKD dikabulkan hakim? Ketua DPRD Kuansing dapat melakukan keberatan dalam bentuk surat bantahan kepada ketua pengadilan TUN dengan salah satu alasannya adalah adanya unsur kepentingan umum yang harus diselamatkan.  

Anak Lubuk Jambi Asli
Mantan Direktur Riau Corruption Watch
Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu



Tulis Komentar