Diresmikan Wapres RI KH Ma'ruf Amin, Bank Riau Kepri Sah Berbentuk Syariah
PEKANBARU (ANews) - Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin secara resmi telah mengesahkan Bank Riau Kepri (BRK) menjadi BRK Syariah, yang berlangsung di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Kamis (25/8/22).
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wapres RI dan penekanan touchscreen sebagai wujud beroperasinya BRK Syariah.
Dalam peresmian tersebut, Wapres RI didampingi langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah Andi Buchari dan lainnya.
Ma'ruf Amin mengatakan terdapat perjalanan panjang melewati proses konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank Riau Kepri Syariah.
"Jika peresmian ini adalah tujuan, maka kendaraan yang mengantarkannya adalah keinginan, iktikad dari seluruh jajaran BRK, komitmen Pemerintah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, dukungan OJK, Bank Indonesia dan juga pemangku kepentingan lainnya," ungkapnya.
Wapres juga menambahkan, proses konversi BRK Syariah ini yang tidak kalah pentingnya adalah restu dari masyarakat sebagai sumber bahan bakar, sehingga proses konversi bisa berjalan dengan baik.
Namun ia mengingatkan, momentum peresmian ini bukanlah menandakan akhir dari perjalanan, justru ini adalah awal dari kemudi syariah yang diharapkan akan memacu laju semakin kencang semakin terarah dan semakin berkah.
"Semoga bisa memacu pertumbuhan ekonomi di daerah ini," ujarnya.
Sementara itu Dirut BRK Syariah Andi Buchari menjelaskan, sejarah konversi BRK Syariah ini dimulai pada April 2019, yang secara formal diwujudkan dalam kesepakatan yang dibuat oleh Gubernur Riau bersama 21 pemegang saham BRK yang terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Riau dan Kepri.
"Sejak September 2020, kami pengurus Bank Riau Kepri bersama Project Management Office mengambil langkah dan inisiatif strategis untuk mengakselerasi dan mengeksekusi amanah konversi, dengan spirit "Menggesa Menuju Syariah," kata Andi.
Ia mengungkapkan, pada April 2021, manajemen menyampaikan permohonan secara resmi kepada OJK disertai seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
"Setelah melaksanakan proses verifikasi, validasi dan mengecek atau menguji berbagai kesiapan, termasuk keberadaan Peraturan Daerah (Perda) untuk Perubahan Anggaran Dasar (AD) BRK, OJK mengeluarkan izin melalui SK Dewan Komisioner tertanggal 4 Juli 2022," tutupnya.
Untuk diketahui, izin konversi dari konvensional ke syariah ini, sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-93/D.03/2022 tanggal 04 Juli 2022.
Dengan adanya SK tersebut, nama PT Bank Pembangunan Daerah Riau-Kepulauan Riau (Kepri) berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) disingkat PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah).
Demikian juga dengan Logo ikut berubah menjadi nuansa warna merah, kuning, dan hijau sesuai ciri khas Melayu dengan filosofi Tanjak dan Perahu Lancang Kuning. Tagline BRK Syariah adalah "Berkah Untuk Semua"
Pelaksanaan Cut-Off Sistem Konvensional dan proses Big Bang dapat dilakukan pada Jumat (19/8/2022). Kemudian dilanjutkan proses migrasi system, IT dan operasional pada 19-21 Agustus 2022. Go Live seluruh kegiatan usaha sebagai BRK Syariah efektif terlaksana mulai Senin (22/08/22) lalu.
Tulis Komentar