Daerah

Meresahkan, Kapolsek Singingi Hilir Bakar Rakit Peti di Pulau Biduk Desa Koto Baru

Jajaran Polsek Singingi Hilir memusnahkan rakit penambang emas tanpa izin (Peti) yang berada di Pulau Biduk Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (7/2/2023). (F:IYK/ANews)

KUANTAN SINGINGI (ANews) - Jajaran Polsek Singingi Hilir memusnahkan rakit penambang emas tanpa izin (Peti) yang berada di Pulau Biduk Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (7/2/2023).

Dipimpin langsung Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH,MH, para personel Polsek Singingi Hilir langsung menelusuri lokasi yang dijadikan tempat beroperasinya peti tersebut. Alhasil, beberapa rakit Peti ditemukan sedang beroperasi sehingga dilakukan pemusnahan terhadap rakit-rakit tersebut dengan cara dibakar.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH,MH membenarkan telah melakukan penindakan terhadap rakit Peti yang berada di lokasi tersebut.

"Ya benar, kita dari jajaran polsek Singingi Hilir melakukan penindakan terhadap rakit-rakit Peti di Pulau Biduk Desa Koto Baru.ini berdasarkan informasi dari rekan-rekan media bahwa aktifitas Peti di lokasi itu sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar," ungkapnya.

Ditambahkan AKP Agus, pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku Peti yang masih bandel beroperasi di wilayah hukumnya. Ia pun menyebutkan telah menelusuri semua lokasi yang diduga tempat beroperasinya Peti itu.

"Tadi kami menelusuri semua lokasi yang diduga tempat beroperasi di wilayah hukum kita. Alhasil kita temukan Peti sedang beroperasi di Pulau Biduk ini. kita tidak segan-segan meenindak pelaku Peti jika masih saja membandel dengan tetap beroperasi," tegasnya. (IYK/ANews)



Tulis Komentar