Daerah

Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap 23 Orang Tersangka, 57,26 Gram Sabu-Sabu Berhasil Diamankan

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,SIK MH didampingi Kasat Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak,SH MH dan Kasi Humas AKP Feri Waldi saat press release penangkapan 23 orang tersangka narkoba, Rabu (24/5/2023) di Mapolres Kuansing.(F:IYK/ANews)

KUANTAN SINGINGI (ANews) - Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi  berhasil menggulung pelaku tindak pidana  Narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Dalam kurun waktu 1 bulan,  Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil menggulung  23 orang tersangka  pelaku tindak pidana Narkotika, dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 57,26 gram sabu-sabu dan 1039 gram daun ganja kering.

"Iya, dari 16 kasus Barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak  sabu - sabu seberat 57,26 gram dan daun ganja kering seberat 1039  gram dari tangan para tersangka ini,"  ujar Kapolres Kuansing  AKBP Pangucap Priyo Soegito,SIK MH didampingi Kasat Narkoba IPTU  Novris  H Simanjuntak,SH MH  dan Kasi Humas AKP Feri Waldi dalam acara press release pengungkapan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing Rabu (24/5/2023) pagi di Mapolres Kuansing.

Dijelaskan Kapolres,  bahwa di wilayah hukum Polres Kuansing, peredaran gelap narkotika saat ini terpantau masih cukup rawan, ini menjadi perhatian kita.  untuk itu, Kapolres mengajak kepada seluruh masyarakat, yang memiliki, mendapatkan, informasi terkait peredaran gelap narkotika, agar menyampaikan ke Polres Kuansing untuk dilakukan penindakan.

"Hasil penyelidikan  kasus tindak pidana Narkotika, pelaku tindak pidana narkotika ini rata-rata berumur 18 sampai 50 tahun,  masih umur produktif, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Kuansing dari berbagai kecamatan di Kuansing," ungkap Kapolres Kuansing. (IYK/ANews)



Tulis Komentar