Tindaklanjut Keluarnya Kepres dan DCT

Besok DPRD Riau Umumkan Pemberhentian Syamsuar, Edy Natar Nasution sebagai Pelaksana Tugas

Syamsuar telah meletakkan jabatan gubernur setelah dikeluarkannya Kepres dan keputusan DCT dari KPU, posisinya kini digantikan Edy Natar Nasution sebagai Pelaksana Tugas yang ditunjuk Presiden berdasarkan Keppres Nomor 103/P Tahun 2023. (F:ist-ANews)

PEKANBARU (ANews) - Besok, Sabtu (4/11/2023), DPRD Provinsi Riau dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar sekaligus pengumuman Wakil Gubernur Edy Natar Nasution sebagai Pelaksana Tugas.

Diselenggaranya Rapat Paripurna tersebut guna menindaklanjuti keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar.

Pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar tertuang dalam Keppres Nomor 103/P Tahun 2023 tanggal 25 Oktober 2023. Keppres ini sekaligus menunjuk Wagub Edy Nasution sebagai Plt Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024.

Berdasarkan surat Mendagri yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, tanggal 2 November 2023, Syamsuar diberhentikan secara hormat karena mengundurkan diri dalam rangka mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024.

Pemberhentian itu terhitung sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan jadwal KPU, pengumuman DCT akan dilakukan pada hari ini, Jum'at (3/11/2023). Sejak itu, Wagub Edy Natar menjadi Plt Gubernur Riau.

Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Provinsi Riau, pemberhentian itu diumumkan pada paripurna DPRD Provinsi Riau. Maka, DPRD Provinsi Riau telah menjadwalkan besok, Sabtu (4/11/2023), rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Riau, sekaligus pengumuman Plt Gubernur Riau.

Pada Kamis (2/11/2023) malam, Gubernur Riau Syamsuar telah melaksanakan silaturahmi dan pelepasan tugas dengan  jajaran pemerintahan, tokoh masyarakat, dan seluruh komponen masyarakat Riau di Gedung Daerah, Pekanbaru.

Syamsuar menitipkan jalannya pemerintahan Provinsi Riau kepada Wagub Edy Natar Nasution. Dia minta kepada jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Edy Natar, agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik.

Edy Natar Nasution akan mengemban tugas sebagai Plt Gubernur Riau sampai 31 Desember 2023. Sebab, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada serentak, maka kepala daerah yang melaksanakan Pilkada pada 2018, berakhir 2013.

Namun jika mengacu pada pelantikan Syamsuar dan Edy Natar Nasution tahun 2019, seharusnya masa jabatan berakhir 14 Februari 2024. Namun karena putusan MK itu, maka jabatannya diperpendek. Mulai 1 Januari 2024, Provinsi Riau dipegang oleh Pejabat Gubernur Riau yang akan ditunjuk oleh Presiden RI. (*/ANews)



Tulis Komentar