Hukrim

Abang Kandung di Kuansing Laporkan Adiknya atas Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Ilustrasi. (Int-ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Kesal dengan ulah adik kandungnya yang sudah kelewatan, seorang abang kandung di Kuansing melaporkan adiknya ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan. 

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kuantan Mudik. Terduga pelaku CH (37) diamankan di sebuah warung di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor merk Revo Fit tersebut terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu sekira pukul 14.00 WIB. 

Sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh terduga pelaku dari rumah S (67), yang merupakan ayah kandung dari terduga pelaku. 

Dari keterangan pihak keluarga kalau CH ini memang sering menggunakan sepeda motor tersebut, sehingga tidak ada kecurigaan dari pihak keluarga kalau sepeda motor tersebut akan digadaikan. 

"Sampai dengan sore hari CH tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dengan alasan bahwa sepeda motor berada di bengkel daerah Benai," ungkap Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan melalui keterangannya, Selasa, 28 Mei 2024. 

Kapolsek mengungkapkan, pihak keluarga pun tidak menaruh kecurigaan, namun setelah beberapa lama sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Sehingga pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuantan Mudik pada Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB. 

"Terduga pelaku akhirnya dapat diamankan disebuah warung di Desa Koto Cengar sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kapolsek. 

Dikatakan Kapolsek setelah dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang bernama CL di Desa Banjar Padang. Unit Reskrim langsung mencari keberadaan sepeda motor tersebut dan berhasil menemukannya di rumah CL di Desa Banjar Padang. 

"Atas kejadian tersebut korban HS mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000," terang Kapolsek. 

Atas kejadian tersebut terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuantan Mudik. (RBI/ANews)



Tulis Komentar