Sebar 144 Ribu Lembar SPPT, Bapenda Kuansing Terus Dorong Desa Realisasikan Target PBB-P2
TELUK KUATAN (ANews) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mendorong desa dan kelurahan untuk menuntaskan target Pajak Bumi Bangunan - Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.
Dimana target PBB-P2 Tahun 2024 sebesar Rp 11.309.363.452. Untuk merealisasikan target tersebut Bapenda telah menyebar Surat Pemberitahun Pajak Terutang (SPPT) kepada 229 desa dan kelurahan di Kuansing untuk ditagih kepada wajib pajak.
Bapenda Kuansing juga terus mendorong seluruh desa dan kelurahan untuk menuntaskan target PBB-P2 yang sudah ditetapkan. Sosialisasi dan pengawasan juga terus dilakukan agar target tersebut bisa tercapai.
"Setiap desa dan kelurahan sudah ada kolektor untuk menagih PBB-P2 kepada wajib pajak. Pembayaran juga bisa dilakukan di kantor Bapenda dan Bank Riau," ujar Kepala Bapenda Kuansing Muradi melalui Kepala Bidang PBB-P2 BPHTB, Iskandar kepada Amanahnews.com Kamis (12/9/2024).
Dimana jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang sudah disebar sebanyak 144.691 lembar. SPPT tersebut disebar ke seluruh desa dan kelurahan di Kuansing. Pihak kecamatan juga sudah diintruksikan untuk mendorong seluruh desa dan kelurahan untuk menuntaskan pembayaran PBB-P2 terhadap wajib pajak.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Dimana Pemkab Kuansing telah memiliki Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Perda tersebut juga telah disosialisasikan di setiap kecamatan dengan sasaran wajib pajak.
Adapun pajak daerah terdiri dari :
1. PBJT Jasa Perhotelan
2. PBJT Makanan dan atau minuman
3. PBJT jasa kesenian dan hiburan
4. PBJT tenaga listrik
5. PBJT jasa parkir
6. Pajak Reklame
7. Pajak mineral bukan logam dan batuan
8. Pajak air tanah
9. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
11. Pajak Sarang Burung Walet. (ADV)
Tulis Komentar