Daerah

Bawaslu Kuansing Buka Rekrutmen 608 Pengawas TPS pada Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kuansing membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Pendaftaran tersebut dibuka setelah Bawaslu RI mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tertanggal 10 September 2024. 

Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra mengatakan untuk pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas telah dimulai 12 September 2024 dan berakhir 28 September 2024. 

Rekrutmen pengawas TPS Pilkada 2024 kata pria yang akrab disapa Adi ini akan dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Kuansing. 

Jumlah pengawas TPS yang akan direkrut pada Pemilihan 2024 berjumlah 608 orang tersebar di 15 Kecamatan atau 229 desa dan kelurahan. 

"Bagi masyarakat Kuansing yang ingin terlibat aktif dalam mengawal Pilkada 2024 dan telah memenuhi syarat pendaftaran dapat medaftarkan diri menjadi Pengawas TPS dengan datang langsung ke Sekretariat Panwascam setempat," ujar Adi. 

Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di website bawaslu.go.id atau bisa mendatangi kantor Bawaslu Kuansing. 

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi : 

1. Surat pendaftaran

2. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP)

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4-6 (2 lembar)

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir

5. Daftar riwayat hidup

6. Surat pernyataan bermatrai 10.000. (RBI/ANews)



Tulis Komentar