Daerah

Diduga Berzinah, Suami di Kuansing Laporkan Istrinya Bersama Selingkuhannya ke Polisi

Ilustrasi. (Int-ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang pria berinisial J (42) melaporkan dugaan perzinahan yang diduga dilakukan istrinya S (42) bersama seorang pria berinisial DP (31) ke Polisi. 

Perkara tersebut kini ditangani Polsek Singingi. Kasus dugaan perzinahan tersebut dilaporkan pada Kamis (3/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika pelaporJ (42) merasa khawatir atas keberadaan istrinya S (42) yang sudah tidak pulang ke rumah selama satu minggu tanpa memberikan kabar. 

Kemudian pelapor meminta bantuan kepada dua rekannya untuk mencari dimana keberadaan istrinya pada Rabu (2/10/2024). 

Berdasarkan informasi dari seorang temannya diketahui bahwa istrinya S sedang berada di sebuah kontrakan bersama seorang pria lain. 

"Setelah didatangi, pelapor mendapati istrinya bersama seorang pria berinisial DP," terang Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Jum'at (4/10/2024). 

Saat ditanya pelapor, S dan DP mengakui bahwa mereka telah berpacaran dan melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali di kontrakan tersebut. 

Perbuatan tersebut dilakukan pada Selasa (1/10/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, dan pada Rabu (2/10/2024) sekitar waktu yang sama. 

"Tidak terima dengan perbuatan tersebut, J langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Singingi untuk diproses secara hukum," terang Kapolsek. 

Polsek Singingi juga telah mengambil langkah hukum mulai menerima laporan polisi dari pelapor, melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban, memeriksa para saksi, termasuk pelapor dan saksi-saksi yang terlibat dalam penemuan kejadian dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan prosedur hukum. 

"Saat ini kita masih mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan penanganan hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. 

Kasus dugaan perzinahan ini disangkakkan dengan Pasal 284 KUHP, yang mengatur tentang perzinahan antara salah satu atau kedua pihak yang sudah terikat dalam pernikahan. (RBI/ANews)



Tulis Komentar