Pengedar Sabu di Muara Bahan Kuansing Dibekuk Polisi

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AA (24) dibekuk polisi dirumahnya di desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis, (3/10/2024).
Sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu ikut diamankan dengan berat kotor 0,90 gram. Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka, satu kertas timah dan sebuah botol minuman dan sendok plastik.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi terkait dugaan peredaran narkotika sabu di didaerah Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak. Tim sempat melakukan pengintaian beberapa jam sebelum akhirnya terduga pelaku ini berhasil ditangkap.
"Terduga pelaku ini diamankan saat berada didepan teras rumahnya. Terduga pelaku sempat ingin menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah timah rokok didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu," ungkap AKP Novris dalam keterangannya, Jum'at (4/10/2024).
Dari keterangan tersangka ini lanjut Novris barang haram tersebut didapat tersangka dari seseorang berinisial L yang berada di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi.
"Barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 1.500.000. Tersangka AA ini diduga berperan sebagai pengedar," terang Kasat.
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap AA menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)
Tulis Komentar