Bonyok dan Keluar Darah Diduga Dikeroyok Tetangga, Warga Petai Kuansing Lapor Polisi
TELUK KUANTAN (ANews) - MA (30) laporkan tetangganya ke polisi diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi dirumah MA di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (17/10/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan empat terduga pelaku NB, S, M dan V. Kini kasus tersebut tengah ditangani Polsek Singingi Hilir.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kejadian berawal ketika MA sedang beristirahat di rumahnya di Jalan Poros PT RAPP, di Desa Petai.
MA warga Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing diduga jadi korban pengeroyokan. (F:RBI/ANews)
Tidak lama kemudian tiba-tiba satu terduga pelaku NB mendatangi rumahnya dengan emosi sambil memaki dan mengungkit masalah lama.
NB tidak terima disebut sebagai pencuri dalam perbincangan sebelumnya. Kejadian semakin memanas ketika NB menunjuk istri MA dengan tangan.
Merasa tidak terima istrinya ditunjuk, korban MA berusaha mendorong NB untuk keluar dari rumahnya. Saat itulah peristiwa pemukulan terjadi. Tidak terima didorong terduga pelaku NB langsung memukul wajah MA.
Dari keterangan korban, meskipun berusaha untuk melawan, namun terduga pelaku NB terus menyerang dengan memukul hidung dan bibir hingga berdarah, bahkan kepala korban juga terkena pukulan.
"Dari keterangan korban ini meski sempat terjatuh, tapi terduga pelaku terus menyerang korban," terang Kapolres melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto melalui keterangannya, Jum'at (18/10/2024).
Sementara tiga lainnya S, M, dan V, yang merupakan keluarga NB, ikut datang ke rumah MA. S langsung memukul kepala bagian belakang MA. Sedangkan M sempat melontarkan pernyataan, "Itulah akibat kamu berbicara maling ke kami."
Setelah melakukan serangan tersebut, para pelaku meninggalkan tempat kejadian. Akibat dari pengeroyokan tersebut MA mengalami luka yang cukup serius.
Korban MA mengalami luka berdarah di hidung dan mulut, serta keluarnya darah dari telinga kiri. MA kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Singingi Hilir untuk ditindaklanjuti.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. (RBI/ANews)
Tulis Komentar