Daerah

Kantongi 12 Paket Sabu, Seorang Pengedar di Kuansing Ditangkap Saat Tengah Duduk Santai di Pondok

Polisi tangkap satu tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang pria berinisial AS (33) tidak berkutik saat dibekuk Tim Mata Elang Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing.

Saat ditangkap pria yang diduga sebagai pengedar diduga narkotika sabu ini tengah duduk santai disebuah pondok di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kamis (9/1/2025) malam.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggota dilapangan. Bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

"AS (33) diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengedar diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Jum'at (10/1/2025).

Dari penangkapan tersebut tim mengamankan barang bukti 12 paket bening diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian satu buah alat hisap bong, satu lembar kertas timah rokok, satu batang pipet kaca pyrex, satu pipet sendok, dan satu unit handphone.
"Barang bukti yang diamankan dengan berat kotor 2,48 gram," ungkap Novris.

Dari keterangan tersangka dia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial I ( DPO). Barang haram tersebut didapat dengan dibeli seharga Rp 1.800.000.

"Jadi barang ini dijual dulu, setelah habis terjual baru dibayar," terangnya.

Dari hasil tes urine terhadap tersangka menunjukan positif mengkonsumsi amphetamine. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)



Tulis Komentar