Daerah

Paketkan Sabu Dipondok Sawit, Dua Pria Ditangkap Polsek Kuantan Mudik 

Dua tersangka narkoba diamankan Polsek Kuantan Mudik. (F:Ist/ANews)

KUANTAN MUDIK (ANews) - Dua pria AD dan AN ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik disebuah pondok sawit di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (20/1/2025) sore. 

Keduanya ditangkap saat asik tengah membungkus paket diduga narkotika jenis sabu. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik. 

Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setyawan mengungkapkan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.

Warga curiga pondok sawit tersebut dipakai untuk transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik langsung melakukan penyelidikan. 

"Saat ditangkap terduga pelaku sempat mengelak, tapi tim menemukan barang bukti diduga sabu yang dibuang disekitaran pondok," ungkap Kapolsek Kuantan Mudik Hendra Setyawan melalui keterangannya, Selasa (21/1/2025). 

Sebanyak delapan paket bungkus kecil plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan serta sejumlah uang tunai pecahan seratus ribu rupiah. 

"Hasil tes urine keduanya tersangka positif mengkonsumsi amphetamine," terang Kapolsek. 

Tersangka AD kata Kapolsek diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika. Sedangkan rekannya AN diduga berperan sebagai pemakai. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)



Tulis Komentar