Pengedar Sabu di Pangean Kuansing di Tangkap, 22 Paket Diamankan

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang pria berinisial A (34) ditangkap polisi didepan variasi mobil yang terletak dipinggir jalan raya Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Senin (3/2/2025).
Saat ditangkap polisi mendapati 22 paket kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet disimpan di kantong celana sebelah kanan tersangka.
"Tersangka ini diduga berperan sebagai pengedar. Hasil test urine tersangka juga positif mengkonsumsi amphetamine," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano melalui keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 23,63 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1.000.000, (terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000) dan 1 unit handphone.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." jelasnya.
Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah. (RBI/ANews)
Tulis Komentar