Daerah

Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa di Kuansing Ditangkap Polisi 

Dua tersangka narkoba ditangkap polisi. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang mahasiswa berinisial RH warga Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya diamankan polisi saat berada di rumahnya, Senin (19/5/2025) malam. 

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 50 paket bening diduga narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, satu unit handphone, serta sejumlah barang bukti lainnya. 

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Somanjuntak mengungkapkan, dari keterangan tersangka barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial (K) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Barang haram tersebut dikirim melalui (B) dengan metode meletakkan paket di lokasi yang telah disepakati di Desa Teratak Air Hitam. 

"Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 300.000 setiap kali ia menyimpan dan meletakkan narkotika tersebut," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP Novris melalui keterangannya, Rabu (21/5/2025). 

Dari hasil test urine tersangka positif mengkonsumsi amphetamine. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Kasat mengungkapkan penangkapan tersangka ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim di Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir, Rabu sore. 

Berdasarkan pengembangan informasi dari seseorang berinisial (B), tim segera melakukan penindakan di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya. RH berhasil diamankan saat berada dirumahnya. (RBI)



Tulis Komentar