Daerah

Kurir Sabu yang Beraksi di Titian Modang Kopah Kuansing Ditangkap Polisi

Tim Mata Elang bekuk satu kurir sabu. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Mata Elang Satresnarkoba bekuk seorang kurir sabu berinisial E (29) di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (19/11/2025). 

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,24 gram. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut. 

Tim kata Kasat, langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi peredaran narkotika. 

"Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka E (29) sedang berada di depan pintu ruang tengah rumah," ungkap Kasat. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu di lantai ruang tengah, serta sebuah kotak hitam berisi sembilan paket sabu lainnya. 

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran, termasuk plastik klip, handphone, lakban, serta uang tunai Rp 500.000. 

Dari hasil pemeriksaan, E (29) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus DPO. 

"Transaksi dilakukan secara online dengan harga Rp3.000.000. Tersangka juga terbukti positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine," ungkap Kasat. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (RBI)



Tulis Komentar