Daerah

Suami Bunuh Istri di Kuansing Divonis 15 Tahun

Ilustrasi

TELUK KUANTAN (ANews) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 15 tahun kepada Elvis Ardi. 

Elvis Ardi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Juniwati. 

Sidang putusan dipimpin Hakim Subiar Teguh Wijaya (Ketua PN Teluk Kuantan), dengan anggota Firman Novianto dan Dapotz Suvanny. 

"Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun kepada terdakwa Elvis Ardi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya," kata Hakim Subiar Teguh Wijaya saat membacakan putusan di PN Teluk Kuantan, Rabu (19/11/2025). 

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 17 (tujuh belas) tahun. 

Hal yang meringankan terdakwa bahwa terdakwa menyesali perbuatannya yang tidak baik tersebut. 

Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena merasa tidak senang dengan korban. 

Korban tidak mau menuruti perkataan terdakwa. Salah satunya diawali dengan permintaan terdakwa untuk menggadai sertifikat atas nama Istrinya, namun korban tidak menyetujui hal tersebut. 

Atas putusan tersebut terdakwa maupun penasehat hukum menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum banding. (RBI)



Tulis Komentar