Daerah

Kurir Sekaligus Pengedar Sabu di Kuantan Sako LTD Digrebek Polisi

Tim Mata Elang amankan satu tersangka sabu. (RBI)

TELUK KUANTAN (ANews) - Kurir sekaligus pengedar sabu di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat digrebek polisi, Selasa (2/12/2025) sore. 

Dalam penggrebekan tersebut satu tersangka berhasil diamankan berinisial HAS (27). Polisi juga mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat 1,39 gram. 

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah alan peredaran narkotika sabu di daerah tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mencurigai sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Tim langsung melakukan penggrebekan dan menangkap tersangka. 

"Tersangka diamankan saat berada didalam kamar rumahnya," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri melalui keterangannya, Rabu (3/12/2025). 

Dari keterangan tersangka bahwa dia baru saja mengonsumsi sabu di rumah neneknya yang masih berada di desa yang sama. 

Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu, bong, plastik klip bening kosong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika. 

"Tersangka memperoleh sabu dari seorang pria berinisial F, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kasat. 

Barang haram tersebut didapatnya secara online dengan harga Rp3.000.000 untuk setengah kantong sabu. 

"Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa positif mengkonsumsi amphetamine," katanya

Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar. (RBI)



Tulis Komentar