Tim Resmob Polres Kuansing Tangkap Pelaku Illog, Belasan Kubik Kayu Diamankan
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Resmob Polres Kuansing berhasil mengamankan satu pelaku ileggal logging (Illog) saat melintas di jalan lintas daerah Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (11/12/2025) dinihari.
Satu truk coldiesel bermuatan belasan kubik kayu hasil olahan tanpa dokumen berasal dari Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat ikut diamankan.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Kuansing Ipda Lukman, SH. Tim resmob telah melakukan pengintaian sejak Rabu malam.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Resmob IPDA Lukman segera melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim. Kasat langsung memerintah agar dilakukan penangkapan.
"Sekitar pukul 04:10 WIB dinihari terduga pelaku bersama satu truk mobil coldiesel bermuatan kayu olahan berhasil diamankan," kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur melalui keterangannya, Jum'at (12/12/2025).
Dari penangkapan tersebut sebanyak 13 kubik kayu olahan berbagai ukuran tanpa ada surat resmi berhasil diamankan.
Satu pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat ikut diamankan dalam penangkapan tersebut.
Dari keterangan terduga pelaku, dia membeli kayu tersebut di daerah Sijunjung seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya kepada seorang pembeli di wilayah Benai seharga Rp30 juta.
"Terduga pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas pengiriman kayu olahan sejak tahun 2020," ungkap Kasat.
Pelaku terancam dijerat Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (RBI)



Tulis Komentar