Daerah

Polsek Benai Gagalkan Transaksi Sabu di Sentajo Raya

Polsek Benai amankan satu tersangka narkoba jenis sabu.(F:RBI/ANews)

 TELUK KUANTAN (ANews) - Kepolisian Sektor (Polsek) Benai gagalkan transaksi sabu di Desa Marsawah, Kecamatan Sentajo Raya, Senin (12/1/2026) malam. 

Satu terduga pelaku berinisial S (34), warga Petai Baru, Kecamatan Singingi berhasil diamankan. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 5,18 gram diduga narkotika jenis sabu. 

"Terduga pelaku ini diduga berperan sebagai pengedar," ungkap Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat melalui Kapolsek Benai, Ipda M Ali Sodiq melalui keterangannya, Selasa (13/1/2026). 

Kapolsek mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di desa Marsawah. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Benai langsung bergerak cepat ke lokasi. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya tim berhasil menangkap S (34) di Dusun Bumi Raya, Desa Marsawah. 

"Saat akan ditangkap, terduga pelaku ini kedapatan sedang meletakkan satu paket narkotika jenis sabu di depan rumah warga," kata Ipda M Ali Sodiq yang baru saja menjabat Kapolsek Benai. 

Tersangka terancam dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tutup Kapolsek. (RBI)



Tulis Komentar