Daerah

Gara-Gara Sabu, Wanita Bertato Dibekuk Polisi bersama Dua Pria di Kuansing

Tiga tersangka diamankan polisi diduga sebagai pengguna narkoba. (F:RBI/ANews))

TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing amankan tiga terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu. 

Ketiganya diamankan saat berada dalam sebuah mobil Honda Brio warna kuning saat akan memasuki sebuah kontrakan di daerah Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Jum'at (23/1/2026) malam. 

"Ketiga terduga pelaku masing-masing AP (35), AM (35), dan AA (27) memiliki peran berbeda," ujar Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Narkoba, AKP Hasan Basri melalui keterangannya, Sabtu (24/1/2026). 

Kasat mengungkapkan, bahwa uang pembelian berasal dari tersangka AP (35) atas suruhan tersangka AM(35), sedangkan proses pemesanan dan penjemputan dilakukan oleh tersangka AA(27). 

Dalam penggrebekan tersebut diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,23 gram serta satu linting rokok berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1,03 gram. 

Petugas juga mengamankan alat hisap bong, pipet kaca pyrex, beberapa unit handphone, uang tunai, dan satu unit kendaraan yang digunakan para tersangka. 

"Sabu ini dipesan secara online dari seseorang berinisial M (dalam lidik,red) dengan harga Rp1.600.000. Sementara untuk daun ganja didapat dari seseorang tidak dikenal saat acara kumpul bareng scuter se Sumatera," terang Kasat. 

Ketiga tersangka lanjut Kasat, diduga berperan sebagai pengguna. Hasil tes urine juga menunjukkan seluruh tersangka positif mengkonsumsi amphetamine. 

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (RBI)



Tulis Komentar