Penyelamatan Tanah Negara

Pemprov Riau Bentuk Tim Penertiban Pencaplokan Lahan

Areal perkebunan sawit di Provinsi Riau. (Foto: net/anews)

PEKANBARU, ANEWS - Banyaknya kawasan atau lahan yang digunakan secara ilegal di Provinsi Riau mengundang keprihatinan, dan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi untuk segera melakukan langkah dan upaya penertiban 1 juta hektar (ha) lebih lahan perkebunan sawit ilegal tersebut.

Dalam upaya penyelamatan aset negara tersebut, maka berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.911/VIII/2019, yang ditandatangani Syamsuar 2 Agustus 2019, kini memutuskan untuk membentuk Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau.

Keterangan yang diperoleh Wartawan 'Amanahnews.com', Jumat (16/8/2019) Tim terpadu yang dibentuk Syamsuar, terdiri dari Tim Pengendali, Tim Operasi dan Tim Yustisi. Adapun tugas ketiga tim tersebut adalah, bidang pengendalian, operasi dan tim yustisi.

Tim Pengendali ini bertugas memberikan arahan dalam perencanaan kegiatan Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan secara ilegal di Provinsi Riau, mengendalikan kegiatan tim, melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal, melaksanakan
evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau.

Sedangkan tim Operasi melaksanakan penyusunan rencana kerja operasional, penyusunan rencana anggaran kegiatan dan rencana pemenuhan sarana prasarana, melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan kawasan/lahan, penegakan hukum dan penindakan terhadap para pelaku serta penindakan secara tegas terhadap aparat Pemerintah yang terlibat dalam kegiatan kehutanan, perkebunan, pertambangan secara ilegal.

Begitu pula tim Yustisi dengan tugas melaksanakan penyusunan rencana kerja yustisi, melaksanakan penyelidikan atau pengumpulan bahan dan keterangan penggunaan kawasan/lahan secara ilegal, menerima laporan pengaduan, melakukan proses hukum dan lain lain terkait yustisi ini.

Syamsuar menegaskan dalam surat keputusan tersebut, bahwa rincian tugas tim terpadu tercantum dalam petunjuk teknis yang ditetapkan lebih lanjut oleh masing-masing Ketua Tim. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Terpadu bertanggung jawab kepada Gubernur Riau. (zet)



Tulis Komentar