Daerah

Gubri: Presiden Siapkan Inpres Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Gubernur Riau H Syamsuar. (ist/ANews)

Pekanbaru (ANews) - Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat ini akan menggeluarkan instruksi presiden (inpres) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut.

"Pak Presiden akan mengeluarkan Inpres penegakan disiplin protokol kesehatan seperti di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta yang sudah membuat produk hukum berupa Pergub, kalau tidak masker kalau di Jakarta didenda Rp250 ribu, Jawa Barat denda Rp150 ribu," kata Gubri, dikutip dari Mediacenter.riau, Sabtu (18/7/2020).

Inpres ini, kata Gubri, diperlukan dalam rangka penguatan aksi pencegahan penularan Covid-19.

"Agar masyarakat yang tidak masker itu jera, dan akhirnya mau disiplin memakai masker. Ini kan demi keselamatan bersama. Situasi pandemi Covid-19 seperti ini, kita harus saling menjaga, salah satu caranya ya dengan memakai masker ini," terangnya.

Nantinya, kata Gubri, dari Inpres  yang akan dikeluarkan presiden itulah yang akan menjadi acuan bagi Pemprov Riau beserta 12 kabupaten kota di Riau.

"Untuk itu, saya sudah minta para bupati dan walikota untuk mempromosikan produk hukum tersebut dan sanksinya sesuai dengan yang patut diterapkan di daerahnya masing-masing," tukasnya. YNT



Tulis Komentar