Kilang Minyak Ilegal Dibongkar Polda Riau
Pekanbaru (ANews) - Kepolisian Daerah Riau membongkar sindikat kilang penyulingan minyak bumi ilegal yang berlokasi di areal perkebunan sawit pedalaman Kota Dumai.
Dilansir dari Antara Riau, Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi di lokasi kilang Ilegal Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Minggu mengatakan setiap bulan, kilang itu mampu mengolah 50 ton minyak mentah menjadi solar dan premium.
"Negara dirugikan dari aktivitas penyulingan minyak ilegal ini. Kegiatan ini juga sangat berbahaya karena rawan terbakar dan meledak," kata dia.
Ia menjelaskan kilang itu diperkirakan telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Mereka menampung minyak mentah dari para pelaku illegal tapping atau pencuri emas hitam mentah itu dengan cara mengebor pipa-pipa minyak bertekanan tinggi.
Ada empat tersangka yang berhasil dibekuk dari pengungkapan tersebut. Mereka adalah DA selaku pengelola, AM salah satu pemasok minyak mentah serta dua karyawan BS dan J.
Pengungkapan tersebut merupakan buah kerja keras personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau usai mengungkap rangkaian aksi pencurian minyak sejak November 2019 lalu. Selain berhasil membongkar sindikat pencurian itu hingga ke Provinsi tetangga, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Agung mengatakan ternyata terdapat kilang minyak ilegal yang juga beroperasi di Riau.
"Sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan dan ditemukan indikasi pengolahan minyak mentah ilegal ini di Riau, tapi belum tahu di mana," ujarnya.
Hingga akhirnya, pada 2 Juli 2020 lalu, jajarannya berhasil menemukan informasi keberadaan kilang Ilegal tersebut di Kota Dumai. Polisi pun langsung menggerebek lokasi kilang Ilegal tersembunyi dan telah dipasangi garis polisi.
Dari penelusuran Antara, lokasi kilang minyak mentah ilegal itu berlokasi jauh dari pusat kota. Untuk menuju lokasi itu perlu melalui jalan tanah setapak, namun cukup untuk dilalui satu truk tangki besar. Dari jalan besar lintas Duri-Dumai, lokasi itu dapat dijangkau dengan jarak lima kilometer.
Kilang itu juga terlihat tertutup dengan areal sekitar adalah perkebunan sawit dan karet. Begitu banyak tumpukan kayu bakar yang digunakan sebagai bahan bakar tungku-tungku untuk memasak minyak mentah secara tradisional.
Kapolda mengatakan ada lima tungku yang ditemukan petugas, satu kolam penampungan minyak mentah dengan kapasitas 50 ton serta satu tangki besi penyimpanan ditemukan dari lokasi tersebut.
Ia menjelaskan para pelaku mendatangkan minyak mentah hasil curian dari berbagai daerah di Riau menggunakan truk tangki besar. Minyak mentah itu kemudian disimpan dalam kolam penampungan. Dari kolam penampungan, minyak mentah disedot dan dibawa ke tungku masak.
"Dibutuhkan waktu 30 jam untuk memasak minyak mentah menjadi solar. Setiap tungku berkapasitas 7 ton dan menghasilkan 3 hingga 3,5 ton solar. Bisa dihitung berapa kerugian negara jika satu bulan mereka mengolah 50 ton minyak mentah dari sini," ujarnya.
Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita 14 ton minyak solar ilegal. Biasanya, minyak itu akan diambil oleh pembeli atau dijual ke pengecer dengan harga miring. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan menetapkan sejumlah pelaku lainnya ke dalam daftar pencarian orang.
Sejak November 2019 lalu, Polda Riau gencar memberangus sindikat pencurian minyak mentah ilegal. Belasan tersangka berhasil dibekuk polisi di sejumlah daerah penghasil minyak di wilayah itu. Polisi juga menyita miliaran rupiah barang bukti berupa sarana dan prasarana pencurian minyak mentah.
Sindikat itu biasanya memiliki keahlian dan peralatan lengkap.Mereka mampu menyedot minyak dari dalam pipa yang bertekanan tinggi dan juga panas. Dalam aksinya, mereka berhasil menyedot hingga ribuan barel hingga merugikan negara miliaran rupiah.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan pencurian minyak ini tidak hanya merugikan negara, namun turut membahayakan masyarakat sekitar. Aksi mereka berpotensi merusak pipa-pipa minyak bertekanan tinggi hingga menyebabkan ledakan.
Pengungkapan terbaru kala saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau membongkar sindikat pencurian minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,4 miliar dengan menangkap lima orang tersangka serta menyita barang bukti ratusan ton minyak.
Sindikat itu terbongkar pada April 2020 lalu. Mereka berperan sebagai penjual emas hitam itu dengan menjual hasil kejahatannya ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tulis Komentar