Daerah

Blum Bayarkan Bonus Pekerja, SPPP - SPSI Laporkan PT IP ke Disnaker Indragiri Hulu

Hilpiadi Sekretaris PUK SPPP-SPSI PKS Indra Plant. Pic. Fras/ANews

Indragiri Hulu (ANews) – PT.Indra Plant (PT IP) yang beroperasi di Indragiri Hulu dilaporkan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu guna memberitahukan rencana mogok kerja dari pekerja yang ada di Pabrik Kelapa Sawit (PKS), termasuk dari pekerja yang ada di Kebun PT.Indra Plant. Pasalnya, perusahaan itu belum membayarkan bonus para pekerjanya sejak tahun 2019 lalu.

Artinya sudah dua kali melakukan Bipartit dengan pihak perusahaan, tidak berujung penyelesaian,” jelas pengurus Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PUK SPPP-SPSI ) didampingi Sekretarisnya Hilpiadi, sebagai Unit Pimpinan Kerja di wilayah kawasan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) PT.Indra Plant di Kecamatan Peranap.

Diakui dia, sebelumnya telah berupaya melalui surat No.05/PUK.SPPP/PT.Indra Plant PKS Napal/ VI/2020 yang dilayangkan tidak menemukan hasil , dan Bripartit ke-2 juga tidak berujung kesimpulan sesuai surat No.016/PUK.SPSI-NP/8/2020 sesuai petunjuk yang diatur dalam BKS-PPS pasal 13 ayat (2).

Sehingga menyimpulkan rencana untuk melaksanan ' mogok kerja ‘ yang di tetapkan pada Senin,28 s/d  30 September 2020 mendatang.

Sebelumnya Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Endang Mulyadi melalui Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Sutikno mengaku adanya surat laporan rencana mogok kerja dari pihak PUK SPPP-SPSI Napal dengan PKS PT.Indra Plant.

Meski demikian lanjutnya, akan mengundang pihak masing – masing bersangkutan untuk di mediasi. Dan tuntutan pekerja itu merupakan kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi.” tutupnya. FRAS



Tulis Komentar