Meeting Zoom IKKS - Pemkab 

Dr.Nopriadi SKM, MKes: Solusi PETI di Kuansing Perlu Komitmen Bersama

Dr. Nopriadi, SKM, MKes.Dosen Program Pascasarjana Ilmu Lingkungan Unri ketika zoom meeting. Pic. Ist/ANews

Pekanbaru (ANews) - Dari Meeting Zoom IKKS dan Pemkab Kuansing Senin malam (28/9/2020) terkait Peti di Kabupaten Kuansing yang ditaja oleh IKKS Pekanbaru bersama Pemerintah Kabupaten Kuansing. Diskusi ini langsung dipimpin oleh Ketua Umum IKKS Pekanbaru, dr Taswin Yacub dan moderator Dr Mexsasai Indra.

Dari Pemkab Kuansing dihadiri oleh Pjs Bupati, Roni Rahmad yang didampingi Sekda Dianto Mampanini, serta Kepala Bappeda Kuansing, Ir.Maisir. IKKS menyoroti tentang lemahnya aturan dan upaya Pemkab untuk menghentikan kegiatan Peti ini.

Dalam diskusi ini Dr. Nopriadi, SKM, MKes.Dosen Program Pascasarjana Ilmu Lingkungan Unri menyampaikan Disertasi berdasarkan penelitian Tentang dampak PETI di Kuansing serta solusinya dan menyimpulkan bahwa: 

1) PETI terbukti mengakibatkan pencemaran lingkungan, sungai dan merusak lahan perkebunan. 

2) PETI ini lebih menguntungkan pemodal dan “oknum aparat” yang terlibat, namun merugikan masyarakat daerah aliran sungai (DAS) yang kesulitan mencari ikan dan air bersih, serta sering menimbulkan konflik di masyarakat. 

3) Kegiatan PETI ini sering menimbulkan korban jiwa, pekerjaannya sangat berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, dan jika dibiarkan terus dalam jangka panjang tentu juga berisiko pada kesehatan masyarakat dan generasi anak cucu kita yang mengkonsumsi ikan, kerang dan siput yang diduga tercemar limbah merkuri (Hg) akibat PETI ini. 

Dr. Nopriadi, SKM, MKes yg juga Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Riau ini menawarkan solusi:
 
1) Perlu ada komitmen bersama. 
Harusnya ada kebijakan yg lebih konkrit dari PEMDA Kuansing, bekerjasama dengan Polres aparat penegak hukum bersama masyarakat untuk menertibkan PETI. PEMDA perlu mengaktifkan  kembali Tim Terpadu Penertiban PETI. Mengalokasikan dana operasional, dan menambah SDM penyidik, mengaktifkan Satgas preventif (edukasi, sosialisasi dampak PETI), mengaktifkan Satgas represif (penegakan hukum) dan program pengendalian lingkungan secara berkelanjutan.
 
2). Melakukan diseminasi informasi agar semua pihak satu pandangan bahwa PETI merusak Lingkungan, berisiko tinggi kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan oleh karena itu diperlukan program pencegahan & pemulihan lungkungan, semangat ini mulai dari tingkat Pemkab, Camat, Kepala Desa, Dusun, RW/RT sampai kepada masyarakat. 

3) Kerjasama dan koordinasi stakeholder harus terus dilakukan dengan melibatkan Instansi terkait serta dukungan masyarakat dalam penanganan PETI guna menyelamatkan lingkungan dan sungai. 

4) Penegakan hukum oleh aparat kepada pelaku dan pemodal serta kepada oknum aparat yg terlibat PETI harus dilakukan tindakan tegas agar menimbulkan efek jera. 

5) Pemda harus  menyiapkan program pengendalian sosial ekonomi masyarakat pasca penutupan PETI, dengan menyiapkan lapangan kerja sesuai potensi sumber daya yang ada di Kabupaten Kuansing. 

6) Jika pada akhirnya Pemda Kuansing berpikir perlu dibuka Penambangan Emas Rakyat Skala Kecil berupa WPR (wilayah pertambangan rakyat) dan memberikan IPR (ijin pertambangan rakyat) yang ramah lingkungan di Kuansing,  maka saya berpesan agar benar-benar dilakukan kajian terlebih dahulu dari berbagai aspek, misalnya dimana saja lokasinya yang sangat potensial, teknologi yang digunakan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan lain sebagainya. 

"Sebenarnya wacana ini sudah sejak lama saya dengar namun sampai sekarang kita lihat belum ada keseriusan Pemda Kuansing menyiapkan hal ini sebagai solusi. Karena untuk menetapkan WPR dan IPR itu tentu perlu persetujuan DPRD dan mengacu pada PP No 23/2010 Pasal 48 dan UU Pertambangan Minerba No 4/2009 Pasal 66-73 dan kewenangannya ada pada Kepala Daerah Kabupaten/Kota." beber Nofriadi. 

"Tapi berbeda dengan UU No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14 (ayat 1) yang menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan  bidang ESDM tidak lagi di Pemerintah Kabupaten/Kota, tapi di Pusat dan Daerah Provinsi." Lanjut Nopriadi yang juga Pengurus IKKS Pekanbaru Bidang Kesehatan.(rls/HRZ)



Tulis Komentar