Kepastian bahwa vaksin Sinovac memang halal dan suci diperoleh setelah pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan hasil sidang komisi fatwa MUI yang digelar pada hari Jumat(8/1/2021) siang.
Hasil sidang komisi fatwa MUI itu menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China yang dibeli Pemerintah Indonesia, suci dan halal.
"Setelah dilakukan diskusi panjang dari penjelasan aduitor, maka komisi fatwa menyepakti bahwa vaksin Covid-19 yang diproduki Sinovac, suci dan halal," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am dalam konferensi pers secara virtual, seperti dilansir Kompas.com, Jumat sore.
Sejalan dengan itu, MUI pun telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang sudah ada di Indonesia halal. Namun demikian, kata Ni'am, fatwa utuh MUI terkait vaksin Covid-19 tersebut baru akan dikeluarkan setelah hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar. Terutama untuk menentukan terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran dari vaksin tersebut.
"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah (vaksin) aman atau tidak. Fatwa akan melihat aspek ke-thoyib-an itu," kata dia.
Niam memastikan, kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 tersebut sangat terkait dengan keputusan atas aspek keamanan dari BPOM.
"Dengan demikian, fatwa MUI terkait produk vaksin Covid-19 dari Sinovac, China ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ke-thoyiban-nya," kata dia, Adapun MUI telah melakukan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac sejak vaksin masih berada di Beijing, China hingga tiba di Tanah Air dan disimpan di PT Bio Farma, Bandung.
Dari hasil audit lapangan tersebut, tim dari MUI pun melakukan sidang komisi fatwa untuk menentukan kehalalan vaksin.
Seperti diketahui, pada saat ini sudah terdapat 3 juta dosis vaksin Sinovac di Indonesia dan sudah didistribusikan ke sejumlah daerah.
Khusus untuk Provinsi Riau setidaknya 20.000 vaksin Sinovac kini sudah sampai dan disimpan di gudang farmasi Dinas Kesehatan sampai menunggu jadwal vaksinasi seperti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (ZET)
Tulis Komentar