Daerah

Lima SPBU di Pekanbaru Dapat Sanksi Langgar Ketentuan Penyaluran Premium

Lima SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Pekanbaru mendapatkan sanksi dari Pertamina terkait pelanggaran penyaluran BBB subsidi. (F:*)

PEKANBARU (ANEWS) - Lima SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Pekanbaru mendapatkan sanksi dari Pertamina. Kelimanya diduga telah melakukan penyalahgunaan dalam menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium di Pekanbaru, Riau.

Dua di antaranya diberikan sanksi tegas, berupa penghentian alokasi premium karena telah melakukan pelanggaran berulang-ulang. Sedangkan tiga SPBU lainnya dikenakan sanksi berupa skorsing selama satu minggu.

Demikian disampaikan Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional bagian Utara (Sumbagut), Taufikurachman kepada media di Pekanbaru, Kamis (4/32021).

Ia mengatakan SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan premium akan diberikan sanksi secara bertahap, diawali dengan surat peringatan atau teguran, penghentian pasokan suplai premium sementara hingga penghentian suplai secara permanen. 

"Kami akan menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan premium. Sanksinya mulai dari surat teguran, skorsing, penghentian suplai Premium sementara hingga penghentian suplai secara permanen tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU tersebut," katanya.

Menurut Taufikurachman indikasi kecurangan adalah adanya oknum petugas SPBU diduga terlibat pelangsiran BBM bersubsidi dan tangki kendaraan dimodifikasi sedemikian rupa. 

"Sudah bisa dipastikan pelangsir dan pengisian untuk mobil roda empat lebih dari kapasitas tangki standar. Tangkinya dimodifikasi agar bisa mengisi premium lebih banyak," kata Taufikurachman.

Dikatakannya, hingga Maret ini ada sebanyak 26 SPBU yang menjual Premium di Kota Pekanbaru. Untuk volume BBM sesuai permintaan masing-masing pihak SPBU.

Di sisi lain, Pertamina telah menyalurkan JBKP sebanyak 15.432 kilo liter (KL) dan JBT (Jenis BBM tertentu) sejumlah 18.524 KL selama hampir dua bulan pada Januari dan Februari tahun ini. 

Taufikurachman berharap ke depannya tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini. 

"Jika ada indikasi SPBU sebagai lembaga penyalur JBKP kurang tepat sasaran, saya harap masyarakat memberikan laporan melalui call center Pertamina di nomor 135," tukasnya tanpa merinci SPBU yang mendapat sanksi.(*)



Tulis Komentar