Advertorial

Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Meranti Berganti, Ini Komposisi Terbarunya

Selatpanjang (ANews) - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menggelar Rapat Paripurna perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2019-2024, Rabu (16/3/2022) malam. Ini dilakukan untuk menciptakan keharmonisan dan solid dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Ardiansyah didampingi dua wakil ketua lainnya yaitu H Khalid Ali dan Iskandar Budiman dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD.

Selain itu tampak hadir Wakil Bupati Kepulauan Meranti H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Ketua DPRD yang akrab disapa Jack ini menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kepulauan Meranti yang tetap menjaga kondusifitas sehingga proses Pergantian AKD dapat berlangsung aman.

"Dinamika yang terjadi sudah dilalui dengan baik. Tidak ada deadlock, semua kondusif, ini yang harus disyukuri. Kalau ada dinamika dan debat-debat dalam musyawarah itu hal biasa," ujarnya.

Jack berharap kepada seluruh alat-alat kelengkapan DPRD yang baru dirotasi agar segera beradaptasi dengan tugas-tugas yang baru dan bekerja maksimal di 2,5 tahun sisa masa tugas anggota DPRD Kepulauan Meranti hingga 2024 mendatang.

"Saya ucapkan selamat kepada kawan-kawan yang sudah ditunjuk dalam alat-alat kelengkapan. Bekerjalah dengan baik dalam melakukan tugas fungsi DPRD mengawasi jalannya pemerintah dan membantu masyarakat melalui kebijakan-kebijakan politik," tutupnya.

Dia berharap, dengan adanya rolling AKD ini dapat membantu meningkatkan peran dan fungsi kinerja dari AKD itu sendiri agar lebih maksimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Dikatakan, perubahan susunan alat kelengkapan dewan merupakan hal yang biasa dan merupakan penyegaran terhadap tugas dan wewenang anggota DPRD dalam menjalankan kinerjanya. 
Ketentuan mekanisme perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti itu telah diatur secara explisit dalam Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang menyatakan bahwa; perpindahan anggota DPRD ke alat kelengkapan DPRD lain, hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan nya paling singkat 2 tahun 6 bulan, berdasarkan usul fraksi.

"Dengan telah ditetapkan susunan dan keanggotaan alat-alat
kelengkapan tadi, kami harapkan supaya kita bisa menjalankan tugas dan wewenang dengan baik, sehingga tugas dan wewenang alat kelengkapan bisa di jalankan, sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku, dan kita bisa memberikan karya nyata kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti secara khusus," kata Jack.

Adapun Alat Kelengkapan DPRD (AKD)  yang akan dilakukan perubahan terhadap susunan dan keanggotaannya serta dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris serta anggota Komisi yang ada di DPRD Kepulauan Meranti Termasuk Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) maupun Badan Kehormatan (BK).

Untuk pemilihan masing-masing keanggotaan, pimpinan DPRD melakukan skorsing waktu sidang 1x10 menit untuk memberikan kesempatan fraksi melakukan loby-loby dan dilanjutkan dengan pemilihan pimpinan alat kelengkapan.

Susunan nama-nama keanggotaan Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membidangi urusan Hukum dan Pemerintahan :

Koordinator : Ardiansyah, SH MSi  
Ketua :Tengku Mohd Nasir (fraksi PDIP)
Wakil Ketua: Pandumaan Siregar, Sp 
 (fraksi PKB)
Sekretaris : Eka Yusnita SH  (fraksi PAN)

Anggota ; Hj Nirwana Sari SE, H Hatta, 
Dedi Putra SHi, Dr M Tartib SH MSi M.Kn, Muzamil SM, Tengku Zulkenedi Yusuf SE.
 
Keanggotaan Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membidangi urusan anggaran,
Ekonomi dan Pembangunan :

Koordinator : Iskandar Budiman
Ketua : Taufiek (fraksi PPP)
Wakil ketua : Dr H M Taufikurrahman MSi (fraksi Gerindra)
Sekretaris : Darsini SM (fraksi Demokrat)
anggota ; Sopandi S Sos, Cun Cun SE Msi, Musdar Mustafa S.Pd, Dedi Yuhara Lubis, Muhammad Syafii, Dr Hafizan SAg MPd.

Keanggotaan komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang membidangi urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia 

Koordinator : H Khalid Ali SH
Ketua : H Fauzi Hasan SE (fraksi PAN)
Wakil ketua : Pauzi SE MIkom (fraksi Golkar)
Sekretaris : Khusairi SHI M.Pdi (fraksi PKB)

Anggota; Bobi Haryadi, Auzir, Suji Hartono, Helmi Amd, Al Amin S.Pd MM

Susunan nama keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Meranti

Ketua : Muzamil SM
Wakil ketua : Basiran, SE MM
anggota : Fauzi Hasan SE, M.Ikom, Sopandi S.Sos, Bobi Haryadi, H Hatta, Dr Hafizan S.Ag. MPd, Muhammad Syafii, Al Amin A SPd, MM.

Penetapan sususan Keanggotaan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kepulauan Meranti

Ketua : Ardiansyah SH M.Si
Wakil Ketua : H Khalid Ali SE
Wakil Ketua : Iskandar Budiman SE
Anggota ; Sopandi S.Sos, Hj Nirwana Sari SE, Tengku Mohd Nasir SE, Bobi Haryadi, H Musdar SPd, Khusairi SHi MPdi, Auzir, Dedi Putra S.HI, Suji Hartono Dr M Tartib SH MSi M.Kn, Helmi Amd, Tengku Zulkenedi Yusuf SE dan Hambali Nanda Manurung S.Sos MSi sebagai Sekretaris bukan anggota.

Susunan Nama Keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepulauan Meranti

Ketua : Ardiansyah SH M.Si
Wakil Ketua : H Khalid Ali SE
Wakil Ketua : Iskandar Budiman SE
Anggota ; Fauzi Hasan SE MIkom, Cun Cun SE M,Si, H Hatta, Pauzi SE MIkom, Dr Hafizan S.Ag, MPd, Pandumaan Siregar SP, Taufiek SM, Muhammad Syafii, Dr H M Taufikurrahman MSi, Darsini SM, Dedi Yuhara Lubis dan 
Hambali Nanda Manurung S.Sos MSi sebagai Sekretaris bukan anggota.

Susunan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Meranti

Ketua : H Musdar SPd
Wakil Ketua : Tengku Zulkenedi Yusuf SE
Anggota :Tengku Mohd Nasir SE

Dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan pengumuman tentang perubahan penamaan fraksi dan susunan keanggotaan fraksi

Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, disebutkan pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna. Sementara itu perpindahan keanggotaan dalam fraksi  gabungan dapat dilakukan paling singkat 2,6 tahun.

Fraksi Golkar Plus berubah menjadi  Fraksi Golkar dengan Keanggotaan H Musdar SPd sebagai ketua, H Hatta sebagai wakil ketua, Pauzi.SE MIkom sebagai sekretaris dan Iskandar Budiman SE sebagai anggota.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, berubah menjadi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Plus Nasional Demokrat (Fraksi PPP Plus Nasdem) dengan susunan keanggotaan fraksi Dedi Putra SHi sebagai ketua, Muhammad Syafii sebagai wakil ketua, Taufiek SM sebagai sekretaris dan Suji Hartono sebagai anggota.

Sementara itu Fraksi Gabungan PKS-Nasdem, berubah menjadi Fraksi PKS Gabungan Hanura, dengan susunan keanggotaan fraksi Al Amin SPd MM sebagai ketua, Dedi Yuhara Lubis sebagai sekretaris dan Tengku Zulkenedi Yusuf SE sebagai anggota (Humas Setwan).**



Tulis Komentar