Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Kuansing Ditangkap Polisi
TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang pria paruh baya berinisial E (52) asal Pulau Deras, Kecamatan Pangean ditangkap polisi diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku ditangkap diduga saat akan melakukan transaksi narkoba di Desa Danau, Kecamatan Kuantan Hilir, Selasa (14/1/2025).
Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di daerah tersebut.
"Warga mengaku sudah sangat resah adanya transaksi narkoba didaerah tersebut," ujar Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar-Butar melalui keterangannya, Rabu (15/1/2025).
Berkat informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir langsung turun ke lokasi. Penangkapan tersebut langsung dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Aipda Ronaldi Alfren.
"Dari penangkapan kita temukan barang bukti satu paket plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,52 gram," kata Kapolsek.
Selain itu juga diamankan satu unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, satu set alat hisap (bong), 105 plastik klip bening kecil dalam keadaan kosong, satu kaca virex, dua buah mancis, serta uang tunai senilai Rp 550.000.
"Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik barang haram tersebut," katanya.
Dari hasil tes urine tersangka positif mengkinsumsi amphetamine. Terrsangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)
Tulis Komentar