Hitungan Menit Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Tiga Tersangka Narkoba
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Mata Elang Satuan Narkoba Polres Kuansing menunjukan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuansing. Dalam hitungan menit tiga tersangka berhasil ditangkap.
Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan awalnya dua tersangka berhasil diamankan. Tersangka SH dan AD diamankan di Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan.
"SH diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus kurir, sementara AD merupakan pengguna narkotika jenis sabu," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis (16/1/2025) kemarin.
Disampaikan Novris, dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dekat kamar tersangka. Satu kaca pirex juga ikut diamankan.
Dari pengakuan AD ini dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D sebanyak 15 paket. "Dari pengakuannya ada 9 paket yang sudah terjual," terang Kasat.
Dari hasil tes urine kedua tersangka ini positif mengkonsumsi amphetamine. Dari hasil pengembangan selang beberapa menit polisi berhasil menangkap DG (42) yang tinggal di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah.
"DG ini diduga beeperan sebagai pengedar sekaligus kurir," terangnya lagi.
Hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di belakang rumahnya. Polisi juga mengamankan sepuluh pipet hitam, empat plastik klip bening kosong berukuran sedang, lima belas plastik klip bening kosong berukuran kecil, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 5.300.000.
"DG ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Dari hasil tes urine terhadap DG juga menunjukkan positif mengkonsumsi amphetamine. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Kuansing.
Tersangka SH dan AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara DG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU yang sama. (RBI/ANews)
Tulis Komentar