Daerah

Curi Buah Sawit PT SAR, Dua Pelaku Menyesali Perbuatannya Siap Ganti Kerugian

Ilustrasi. (F:Net-ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Dua terduga pelaku pencurian buah sawit milik PT SAR jalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (18/12/2025).

Sidang Tipiring dipimpin Hakim Tunggal Dapotz Suvanny, SH dengan panitera Viola Annisa Ikhsan, SH. 

Kedua terduga pelaku ikut dihadirkan dalam persidangan. Keduanya menyatakan penyesalan dan siap mengganti kerugian. 

Dari fakta persidangan total kerugian atas perbuatan kedua terduga pelaku tidak sampai Rp 800 ribu. 

"Sanggup nggak mengembalikan kerugian," tanya Hakim Dapotz Suvanny.

Keduanya menyatakan kesanggupan. Pihak perusahaan juga memaafkan perbuatan kedua terduga pelaku agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. 

Namun pihak perusahaan minta keduanya tetap mengembalikan kerugian buah sawit yang diambil kedua terduga pelaku. 

Kedua terduga pelaku juga berharap agar sepeda motor yang diamankan bisa dikembalikan. (RBI)



Tulis Komentar