Virus Covid-19

Menkes Setujui PSBB Kota Pekanbaru, Riau

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (detikcom/anews)

Jakarta  (Anews) - Pemerintah menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menandatangani surat pengajuan PSBB tersebut.

"Iya (sudah ditandatangani)," kata Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni melalui pesan singkat seperti dilansir dari detikcom, Senin (13/4/2020) pagi ini.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berakal Besar di Wilayah Kota Pekan Baru Provinsi Riau dalam Rangka Percepatan Corona Disease 2019 (COVID-19). Surat itu ditandatangani oleh Terawan di Jakarta pada Minggu, 12 April 2020.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi dalam keputusan tersebut.

Untuk diketahui, PSBB pertama diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. PSBB di DKI Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, lalu.

Menkes kemudian juga menyetujui PSBB untuk wilayah Jawa Barat (Jabar), meliputi Depok, Bogor, dan Bekasi. PSBB Jabar diperkirakan akan berlaku pada Rabu atau Kamis mendatang. Menyusul DKI dan Jabar, PSBB Banten pun telah disetujui. ZET



Tulis Komentar