Romi didampingi oleh anggota Komisi VIII DPR, Rieke Diah Pitaloka. Dalam pertemuan di kantor Kementerian Dalam Negeri itu, Tjahjo menyatakan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di hadapan negara.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada alasan daerah tersebut menolak Romi sebagai PNS dengan alasan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Apalagi, tenaga medis di Solok sangat kurang dan Romi memiliki kemampuan yang memenuhi syarat untuk mengobati masyarakat.
"Ketentuan tersebut bisa masuk sepanjang fisik dan keilmuan memadai," kata Tjahjo kepada Romi sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).
"Ibu (sudah) lulus, tidak ada alasan daerah yang membutuhkan tenaga medis menolak dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan,” kata Tjahjo.
Kuota disabilitas
Tjahjo menyebut tersedia kuota 2 persen dalam seleksi CPNS bagi peserta penyandang disabilitas.
Terkait hal ini, Kemendagri telah berkomunikasi dengan pemda setempat untuk membuat formasi dengan Menpan RB.
Dalam pertemuan itu, Tjahjo juga menyemangati Romi. Ia meminta dokter gigi tersebut terus berjuang mengabdi untuk masyarakat.
"Semangat, jangan putus berjuang untuk mengabdi kepada masyarakat. Tenaga ibu dibutuhkan dan secara kompetensi fisik maupun keilmuan juga bisa," kata Tjahjo.
Dalam kesempatan tersebut, Romi mengucapkan terima kasih kepada Mendagri yang memberikan dukungan dan memantau perkembangan kasusnya.
"Bapak cukup aktif dari awal memberikan dukungan untuk Romi sehingga hari ini Romi ingin bertemu langsung dengan Bapak untuk berterima kasih dan bersilaturahmi dengan Bapak," kata Romi.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membatalkan kelulusan PNS drg Romi Syofpa Ismael (33) karena disabilitas.
Romi merupakan dokter penyandang disabilitas yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumbar, sejak 2015, tepatnya di Puskesmas Talunan, sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
Pada 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS dan diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta.
Namun, kelulusannya dibatalkan oleh Pemkab Solok Selatan sebab ada peserta yang melaporkan bahwa Romi penyandang disabilitas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, terkait dengan pembatalan kelulusan CPNS drg Romi Syofpa Ismael.
"Yang sudah merasa lolos dan sebagainya artinya nilainya memenuhi target kemudian tidak diajukan, kami akan warning pemerintah mengajukan untuk SK-nya," kata Syafruddin di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019). (kps/net/zet)
Tulis Komentar