Buronan Korupsi Bank Bali

Djoko Tjandra Ada di Malaysia

Djoko Tjandra

JAKARTA (ANews) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi informasi yang menyebutkan buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia. Informasi yang berasal dari kuasa hukum itu menyebutkan, Djoko Tjandra sedangkan menjalani pengobatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun yang pasti, dia menyatakan, korps Adhyaksa terus memburu Djoko Tjandra yang saat ini tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya di Malaysia atau tidak kan belum tahu juga," katanya di Gedung Sasana Pradana Kejagung, Jakarta, dilansir dari inews.com Selasa (7/7/2020).

Hari enggan membeberkan terkait penyelidikan saat ini. Dia mengklaim hanya fokus melakukan pengejaran terhadap Djoko Tjandra.

Petugas Kelurahan Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan 

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merampungkan pemeriksaan data kependudukan atas nama Djoko Djanda. Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu disebut membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sehari jadi pada 8 Juni 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Zudan Arif Fakrullah mengatakan, dari laporan Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyebutkan, petugas di Kelurahan Grogol tidak tahu pengajuan e-KTP dilakukan seorang buronan.

"Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Jika sudah ada data buronan/DPO, Zudan menuturkan, Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan iris mata serta foto wajah. Hal itu dilakukan agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan.

"Namun e-KTPnya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya," ujarnya.

Zudan memaparkan, Djoko Tjandra termasuk data nonaktif. Artinya, data atas nama Djoko Tjandra selama 9 tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman.

"Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el," ujarnya.

Seperti diketahui penonaktifan data penduduk yang belum merekam dilakukan sejak Desember 2018. Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman e-KTP. 

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, e-KTP Djoko Tjandra dicetak di Kelurahan Gorogol Selatan tertulis atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 8 Juni 2020. Kartu identitas itu disebut sehari jadi. *



Tulis Komentar