Daerah

Oknum Polisi Dihukum Mati

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari memberikan keterangan pers penangkapan sindikat narkoba melibatkan seorang anggota polisi aktif di Kota Dumai. (antara/ANews)

Dumai (ANews) - Oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia Rapi Rahmat Hidayat dijatuhi vonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, Rabu (30/9/2020). 

Selain Rapi, majelis hakim yang diketuai Alfonsus Nahak, dan hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab, juga menjatuhkan hukuman mati untuk Rizal partner Rapi Rahmat Hidayat menyeludukan 10 kilogram sabu-sabu dan 30.566 butir pil ekstasi.

Vonis hukuman mati ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Priandi Firdaus dan Roslina.

Dalam sidang ini, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lain, diantaranya Hendra dan Riman yang berperan sebagai supir divonis hukuman 20 tahun penjara. Sebelumnya, keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priandi Firdaus hukuman penjara seumur hidup.

JPU Priandi Firdaus mengatakan, terkait putusan terhadap empat terdakwa ini jaksa menyatakan sikap pikir-pikir, menunggu salinan putusan terhadap terdakwa dari PN Dumai, untuk diserahkan ke Kepala Kejari Dumai.

"Salinan putusan terhadap keempat terdakwa nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap ke depan dalam mengambil upaya hukum terhadap putusan majelis hakim," kata Priandi.

Dia berharap putusan tersebut bisa menjadi contoh kepada masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang mengedarkan barang haram perusak generasi muda ini.

"Hukuman ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat melanggar hukum dan bermain main dengan narkoba, agar Dumai bersih dari peredaran narkoba," sebutnya.

Keempat terdakwa kasus narkoba ini, sebelumnya diamankan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Senin (17/2/2020) lalu. Dari tangan mereka diamankan 10 kg sabu dan 30.566 butir pil ekstasi. Rencananya barang haram ini akan dibawa para pelaku ke Provinsi Sumatera Utara.*



Tulis Komentar