Tidak Takut Disanksi

Soal Seragam Sekolah, Wali Kota Pariaman Genius Umar Tetap Tolak SKB 3 Menteri

Walikota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar. (Foto: Kompas.com)

PARIAMAN (ANEWS) - Wali Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Genius Umar, dengan tegas menyatakan tetap menolak penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah di daerah ini.

Bahkan Genius pun mengaku tidak takut diberi sanksi karena tidak menerapkan SKB 3 Menteri itu. Genius menilai, SKB 3 Menteri itu tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

"Saya tidak takut diberi sanksi, karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu," kata Genius dilansir Kompas.com, Selasa (16/2/2021). 

Genius menyebutkan, dirinya siap berdiskusi dengan tiga menteri terkait penerapan SKB 3 Menteri tersebut. "Saya siap berdiskusi. SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah," kata Genius. 

Menurut Genius, persoalan aturan seragam sekolah cukup diatur oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Apalagi, tambah dia, SKB 3 Menteri tersebut bisa melunturkan semangat otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan diamandemen menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008. 

"Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen, yaitu mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di sini," kata Genius. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menolak menerapkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah. Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah. Sedangkan, untuk non-muslim menyesuaikan.

Para siswi di Provinsi Sumatera Barat yang sehari-hari berpakaian muslim. (Pic.Times Indonesia)

Pemerintah sendiri resmi tidak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama. Aturan tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Keputusan bersama kelima, huruf d dalam SKB 3 Menteri mencantumkan sanksi bahwa bagi sekolah yang tidak melaksanakan SKB 3 Menteri ini akan dikenakan sanksi dari Kemendikbud terkait bantuan dana operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. 

Tak hanya itu, pada huruf a disebutkan, pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian huruf b menyebutkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, pada huruf c poin 1 disebutkan Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. 

Pada huruf c poin 2 disebutkan bahwa Kemendagri juga dapat memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terakhir, pada huruf e dan poin 1 disebutkan, Kemenag melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bebersangkutan. Kemudian, dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. (*/ZET)



Tulis Komentar