Ekonomi

"Online Single Submission" Bakal Urus Semua Perizinan termasuk Usaha Travel Haji dan Perguruan Tinggi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (F:IST/ANEWS)

JAKARTA (ANEWS) - Kabar gembira bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus izin usahanya. Tidak perlu berbelit-belit, lama dan rawan pungutan liar (pungli), dengan Online Single Submission (OSS), semua keluhan-keluhan tersebut bisa dihindari. 

Pemerintah menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi online atau Online Single Submission (OSS) bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga pelaku usaha. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Aturan tersebut memuat penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yang merupakan aturan turunan dari Omnibus Law Undang-undang 11/2020 terkait Cipta Kerja.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menuturkan aturan itu memberi kewenangan kepada BKPM untuk mengelola sistem OSS. OSS nantinya bisa memroses semua izin usaha, seperti izin usaha travel haji, termasuk perguruan tinggi.

"Bapak ibu semua mau bikin travel haji, mau bikin travel umrah, sekarang bisa diurus lewat OSS. Nanti BKPM yang akan bantu. Membuat izin usaha perguruan tinggi juga di OSS, di BKPM," ujarnya dalam konferensi pers implementasi UU Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).

Lewat sistem OSS, sambung Bahlil, proses perizinan berusaha semakin transparan, cepat, dan mudah. Diharapkan, sistem OSS bisa menjawab keluhan pengusaha selama ini, yakni perizinan yang rumit dan berbelit-belit.

"Ini adalah jawaban terhadap keluh-kesahnya pengusaha yang mengatakan bahwa mengurus izin lama. Ketemu sama pejabat susah. Biaya mahal. Konon, katanya, ini kata versi pengusaha nih, sudah begitu lambat," jelasnya.

"Dengan OSS, bapak ibu semua yang penting izinnya lengkap saja. Syaratnya harus lengkap. Itu pasti jalan. Jadi, tidak perlu lagi minta waktu ketemu si A, si B, si C, dan si D," lanjut Bahlil.

Rencananya, OSS akan diluncurkan pada 2 Juni 2021 untuk tahap uji coba. Lalu, peluncuran resmi pada Juli 2021. Harapannya, saat resmi diluncurkan pada Juli, sistem pada OSS sudah siap.

Sistem perizinan terintegrasi online ini terbagi dalam tiga sub sistem, meliputi pelayanan informasi, perizinan berusaha, dan pengawasan.

"Sistem OSS berbasis risiko akan go live diimplementasikan pada 2 Juni. Kemarin, kami sudah sepakat dengan Pak Menko (Airlangga Hartarto) bahwa Juli itu semua go, tapi kami di BKPM akan melakukan tahapan proses uji coba dan pasti ada perbaikan, perbaikan itu di Mei, Juni, bahkan dari April, Mei, Juni," ungkapnya.

Selanjutnya, ada 18 K/L yang tergabung dalam OSS. Ia menuturkan tidak semua K/L masuk dalam sistem tersebut lantaran tidak semua K/L memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin usaha.

"18 itu adalah K/L yang sudah punya kewenangan untuk buat izin, makanya dipusatkan di BKPM melalui OSS. Sekali lagi, tidak semua K/L keluarkan izin usaha," terang dia.

18 K/L, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Kementerian ESDM, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan sebagainya.(*)



Tulis Komentar