Daerah

BPD dan Panitia Pilkades Akan Dipolisikan

Pelantikan kedua kali ketua panitia Pilkades orang yang sama dengan nama yang berbeda, pada 24 Juli 2021 lalu. (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU (ANEWS) - Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal masih menuai masalah, selain diduga adanya pemalsuan identitas dengan terungkapnya dua nama berbeda dari ketua panitia yang dilantik, isu mengenai yang bersangkutan bukan penduduk tempatan dinilai bertentangan dengan pasal 9 (3) yang di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Ada apa dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), membentuk panitia yang ketuanya bukan berasal dari Perangkat Desa, Kelembagaan Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Desa yang diatur sesuai petunjuk Perda?.”jelas B, salah satu bakal calon kepala desa pada media, Selasa (27/7/2021).

Kejanggalan lainnya saat, pertama dilantik secara serentak di bulan Juni lalu, diketahui Ketua Panitia Pilkades Desa Sungai Akar bernama' Asef dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang kelahirannya tercatat daerah Duri tertanggal 27 September 1975.

Namun pihak BPD kembali melantik Ketua Panitia dengan orang yang sama di aula kantor Desa Sungai Akar dengan nama yang telah berubah menjadi Nursal.

Identitas asal KTP Nursal dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bukan dari Indragiri Hulu. Dimana kependudukan ‘ Nursal ‘ berasal dari Jl. Lokasi Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Dalam pelaksanaan pelantikan terungkap ketua panitia telah menggunakan dua nama. Artinya dalam kejadian tersebut, dinilai ada indikasi pemalsuan data identitas sebagai Ketua Panitia Pilkades di Desa Sungai Akar.

Dengan persoalan yang terjadi di tubuh panitia Pilkades Desa Sungai Akar saat ini, calon kepala desa ini akan melaporkan ke pihak kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). "Ini bertujuan guna mengetahui kebenaran melalui KTP apa yang di gunakan Ketua Panitia.”tukasnya.

Terkait ini Ali Amsar Diregar warga Inhu mengatakan, bagi orang yang melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan, maka bisa menanti sanksi pidana. Selain perbuatan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan, tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana.

Masih dikatakan, penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, dapat dipidana dan denda lainnya sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, juga bisa ancaman sanksi pidana,"pungkas pemerhati masyarakat ini.

Sebelumnya Ketua BPD Desa Sungai Akar, Komarudin membenarkan adanya pelantikan ketua panitia Pilkades hingga dua kali dengan orang yang sama.

Benar, yang dilantik pertama di bulan huni lalu dengan nama Asef. Karena nama berubah menjadi Nursal sesuai KTP, maka kembali dilantik di aula kantor Desa Sungai Akar tertanggal 24 Juli 2021 dengan orang yang sama.

Masih diakui, bahwa Ketua Panitia sesuai KTP asal warga Jl.Lokasi di RT.001/RW 006 Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. 

"Artinya dengan nama Asep dan Nursal itu, orang yang sama.”jawab Komarudin tanpa bisa menjawab pertimbangan soal pengangkatan Ketua Panitia yang bukan penduduk setempat.

Menyingung soal identitas Ketua Panitia Pilkades Sungai Akar yang dilantik pertama dengan nama Asef, salah satu pegawai di Catatan Sipil ( Capil ) Kabupaten Indragiri Hulu mengatakan, sesuai dengan NIK di KTP, tidak di1temukan nama Asef dan bukan warga Indragiri Hulu lagi.

Namun dengan nama ‘ Nursal sesuai NIK di KTP di ketahui berpenduduk di Kabupaten Bengkalis. “tutupnya.(FRS)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Tulis Komentar