Ekonomi

Sekjen APKASINDO Nilai Pergub Riau Nomor 77/2020 Berdampak Positif Bagi Petani Sawit

Sekjen DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Rino Afrino. (F: ist-ANEWS).

PEKANBARU (ANEWS) - Banyaknya sejumlah daerah yang berguru ke Riau sehubungan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 tahun 2020, tentang tata cara penetapan pembelian buah segar kelapa sawit produksi kebun di Riau, mendapat perhatian dari DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) APKASINDO Rino Afrino, mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 tahun 2020, tentang tata cara penetapan pembelian buah segar kelapa sawit produksi kebun di Riau tersebut sangat berdampak positif bagi petani sawit di Riau. 

Menurutnya, hebatnya Pergub ini tidak terlepas dari keunikan sawit Riau, yaitu 67% sawit di Riau ini dikelola oleh petani, jadi multi efeknya sangat tinggi terhadap ekonomi Riau. 

Dia menjelaskan, dampak dari diterbitkannya Pergub tersebut, pada hari ini Riau merupakan posisi harga tertinggi untuk kelapa sawit se Indonesia dan otomatis Riau menjadi rujukan semua daerah di Indonesia. 

"Hal ini dibuktikan dengan silih bergantinya provinsi penghasil sawit di Indonesia lainnya datang studi banding ke Riau, karena semua daerah merasa terpanggil untuk mengkaji terkait hybrid nya Pergub tersebut," kata Rino di Pekanbaru, Sabtu (4/12/21). 

Dituturkan, berdasarkan hasil kajian, menunjukkan dari 22 provinsi penghasil sawit di Indonesia, baru delapan provinsi yang mengeluarkan Pergub Tataniaga TBS (Tandan Buah Segar). Dan ternyata Pergub ini sangat menolong menjaga harga TBS Petani swadaya dan plasma, disaat yang bersamaan Pergub di Provinsi lain kurang berdaya sebagai acuan penetapan harga TBS, terkhusus petani swadaya. 

Jadi Pergub TBS ini, imbuh Rino, bukan hanya seremonial mengikuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun. Namun, ada serangkaian urutan yang tidak saling lepas. 

"Saya bersyukur dan berterima kasih Pak Gubernur (Syamsuar) mempunyai tekad yang kuat dan juga berterima kasih kepada Kepala Dinas Perkebunan Riau, beserta jajarannya yang tidak kenal lelah untuk terus menggiring ini (Pergub 77 tahun 2020), sehingga di awal 2021 dilaksanakan secara proporsional dan secara masif di Riau melalui sosialisasi ke Kabupaten/Kota se Riau," ucapnya.

Sekjen APKASINDO menjelaskan, Pergub nomor 77 tahun 2020 ini merupakan turunan Permentan Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018. Dalam Permentan tersebut, golnya adalah untuk melindungi seluruh petani kelapa sawit untuk mendapatkan harga yang wajar dan berkeadilan dan juga melindungi pelaku usahanya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Pergub Riau ini juga mengatur tentang adanya perhitungan cangkang dalam harga TBS setiap minggunya di Riau, adanya jenis kemitraan. Dan itu juga tidak diatur dalam Permentan. Hal ini menurutnya, karena kondisi jika tidak ada Pergub, maka harga yang ditetapkan Disbun Riau itu hanya dinikmati oleh sedikit petani dan tidak tercapai tujuannya untuk melindungi semua petani. 

Sekjen APKASINDO melihat, di dalam Pergub 77 tahun 2020 mendapatkan peluang untuk melakukan uji rendemen yang harus diperbarui. Juga dalam Pergub dilakukan penguatan kemitraan, terdorongnya kelembagaan pertanian dalam kelompok tani, seperti kelompok koperasi, kemitraan, kerja sama, untuk mendapatkan suatu hubungan yang baik antar mitra. 

Ia berpendapat, bahwa Gubernur Riau Syamsuar sudah melihat sawit di Riau sebagai komoditas strategis. Jadi salah satu langkah strategisnya untuk masyarakat Riau yang bergantung pada sawit bagaimana mendapatkan harga yang wajar, karena petani menerima harga dari TBS yang dijualnya. 

Oleh karena itulah, menurutnya, Gubernur Riau mengambil peran itu mengeluarkan Pergub yang melibatkan para pihak terkait, seperti APKASINDO dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Pemprov Riau khususnya Dinas Perkebunan Riau, serta tim ahli. 

"Jadi seiring dengan waktu karena niatnya mensejahterakan masyarakat Riau, inilah peran Pak Syamsuar itu menggesa keluarnya Pergub untuk melindungi para petani dan ini terjadi di era kepemimpinan Pak Syamsuar," tuturnya. Jadi tidak heran NTP (Nilai Tukar Petani) Riau yang PEKANBARU - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Rino Afrino, menilai bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 tahun 2020, tentang tata cara penetapan pembelian buah segar kelapa sawit produksi kebun di Riau sangat berdampak positif bagi petani sawit di Riau. 

Ia menerangkan, perkasanya Pergub ini tidak terlepas dari keunikan sawit Riau, yaitu 67% sawit di Riau ini dikelola oleh petani, jadi multi  efeknya sangat tinggi terhadap ekonomi Riau. 

Rino Afrino mengungkapkan, dampak dari diterbitkannya Pergub tersebut, pada hari ini Riau merupakan posisi harga tertinggi untuk kelapa sawit se Indonesia dan otomatis Riau menjadi rujukan semua daerah di Indonesia. 

"Hal ini dibuktikan dengan silih bergantinya provinsi penghasil sawit di Indonesia lainnya datang studi banding ke Riau, karena semua daerah merasa terpanggil untuk mengkaji terkait hybrid nya Pergub tersebut," katanya, di Pekanbaru, Sabtu (4/12/21). 

Ia menuturkan, berdasarkan hasil kajian, menunjukkan dari 22 provinsi penghasil sawit di Indonesia, baru delapan provinsi yang mengeluarkan Pergub Tataniaga TBS (Tandan Buah Segar). Dan ternyata Pergub ini sangat menolong menjaga harga TBS Petani swadaya dan plasma, disaat yang bersamaan Pergub di Provinsi lain kurang berdaya sebagai acuan penetapan harga TBS, terkhusus petani swadaya. 

Jadi Pergub TBS ini, imbuh Rino, bukan hanya seremonial mengikuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun. Namun, ada serangkaian urutan yang tidak saling lepas. 

"Saya bersyukur dan berterima kasih Pak Gubernur (Syamsuar) mempunyai tekad yang kuat dan juga berterima kasih kepada Kepala Dinas Perkebunan Riau, beserta jajarannya yang tidak kenal lelah untuk terus menggiring ini (Pergub 77 tahun 2020), sehingga di awal 2021 dilaksanakan secara proporsional dan secara masif di Riau melalui sosialisasi ke Kabupaten/Kota se Riau," ucapnya.

Sekjen APKASINDO menjelaskan, Pergub nomor 77 tahun 2020 ini merupakan turunan Permentan Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018. Dalam Permentan tersebut, golnya adalah untuk melindungi seluruh petani kelapa sawit untuk mendapatkan harga yang wajar dan berkeadilan dan juga melindungi pelaku usahanya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Pergub Riau ini juga mengatur tentang adanya perhitungan cangkang dalam harga TBS setiap minggunya di Riau, adanya jenis kemitraan. Dan itu juga tidak diatur dalam Permentan. Hal ini menurutnya, karena kondisi jika tidak ada Pergub, maka harga yang ditetapkan Disbun Riau itu hanya dinikmati oleh sedikit petani dan tidak tercapai tujuannya untuk melindungi semua petani. 

Sekjen APKASINDO melihat, di dalam Pergub 77 tahun 2020 mendapatkan peluang untuk melakukan uji rendemen yang harus diperbarui. Juga dalam Pergub dilakukan penguatan kemitraan, terdorongnya kelembagaan pertanian dalam kelompok tani, seperti kelompok koperasi, kemitraan, kerja sama, untuk mendapatkan suatu hubungan yang baik antar mitra. 

Ia berpendapat, bahwa Gubernur Riau Syamsuar sudah melihat sawit di Riau sebagai komoditas strategis. Jadi salah satu langkah strategisnya untuk masyarakat Riau yang bergantung pada sawit bagaimana mendapatkan harga yang wajar, karena petani menerima harga dari TBS yang dijualnya. 

Oleh karena itulah, menurutnya, Gubernur Riau mengambil peran itu mengeluarkan Pergub yang melibatkan para pihak terkait, seperti APKASINDO dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Pemprov Riau khususnya Dinas Perkebunan Riau, serta tim ahli. 

"Jadi seiring dengan waktu karena niatnya mensejahterakan masyarakat Riau, inilah peran Pak Syamsuar itu menggesa keluarnya Pergub untuk melindungi para petani dan ini terjadi di era kepemimpinan Pak Syamsuar," tuturnya. Jadi tidak heran NTP (Nilai Tukar Petani) Riau yangPEKANBARU - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Rino Afrino, menilai bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 tahun 2020, tentang tata cara penetapan pembelian buah segar kelapa sawit produksi kebun di Riau sangat berdampak positif bagi petani sawit di Riau. 

Ia menerangkan, perkasanya Pergub ini tidak terlepas dari keunikan sawit Riau, yaitu 67% sawit di Riau ini dikelola oleh petani, jadi multi  efeknya sangat tinggi terhadap ekonomi Riau. 

Rino Afrino mengungkapkan, dampak dari diterbitkannya Pergub tersebut, pada hari ini Riau merupakan posisi harga tertinggi untuk kelapa sawit se Indonesia dan otomatis Riau menjadi rujukan semua daerah di Indonesia. 

"Hal ini dibuktikan dengan silih bergantinya provinsi penghasil sawit di Indonesia lainnya datang studi banding ke Riau, karena semua daerah merasa terpanggil untuk mengkaji terkait hybrid nya Pergub tersebut," katanya, di Pekanbaru, Sabtu (4/12/21). 

Ia menuturkan, berdasarkan hasil kajian, menunjukkan dari 22 provinsi penghasil sawit di Indonesia, baru delapan provinsi yang mengeluarkan Pergub Tataniaga TBS (Tandan Buah Segar). Dan ternyata Pergub ini sangat menolong menjaga harga TBS Petani swadaya dan plasma, disaat yang bersamaan Pergub di Provinsi lain kurang berdaya sebagai acuan penetapan harga TBS, terkhusus petani swadaya. 

Jadi Pergub TBS ini, imbuh Rino, bukan hanya seremonial mengikuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun. Namun, ada serangkaian urutan yang tidak saling lepas. 

"Saya bersyukur dan berterima kasih Pak Gubernur (Syamsuar) mempunyai tekad yang kuat dan juga berterima kasih kepada Kepala Dinas Perkebunan Riau, beserta jajarannya yang tidak kenal lelah untuk terus menggiring ini (Pergub 77 tahun 2020), sehingga di awal 2021 dilaksanakan secara proporsional dan secara masif di Riau melalui sosialisasi ke Kabupaten/Kota se Riau," ucapnya.

Sekjen APKASINDO menjelaskan, Pergub nomor 77 tahun 2020 ini merupakan turunan Permentan Nomor 1/PERMENTAN/KB.120/1/2018. Dalam Permentan tersebut, golnya adalah untuk melindungi seluruh petani kelapa sawit untuk mendapatkan harga yang wajar dan berkeadilan dan juga melindungi pelaku usahanya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Pergub Riau ini juga mengatur tentang adanya perhitungan cangkang dalam harga TBS setiap minggunya di Riau, adanya jenis kemitraan. Dan itu juga tidak diatur dalam Permentan. Hal ini menurutnya, karena kondisi jika tidak ada Pergub, maka harga yang ditetapkan Disbun Riau itu hanya dinikmati oleh sedikit petani dan tidak tercapai tujuannya untuk melindungi semua petani. 

Sekjen APKASINDO melihat, di dalam Pergub 77 tahun 2020 mendapatkan peluang untuk melakukan uji rendemen yang harus diperbarui. Juga dalam Pergub dilakukan penguatan kemitraan, terdorongnya kelembagaan pertanian dalam kelompok tani, seperti kelompok koperasi, kemitraan, kerja sama, untuk mendapatkan suatu hubungan yang baik antar mitra. 

Ia berpendapat, bahwa Gubernur Riau Syamsuar sudah melihat sawit di Riau sebagai komoditas strategis. Jadi salah satu langkah strategisnya untuk masyarakat Riau yang bergantung pada sawit bagaimana mendapatkan harga yang wajar, karena petani menerima harga dari TBS yang dijualnya. 

Oleh karena itulah, menurutnya, Gubernur Riau mengambil peran itu mengeluarkan Pergub yang melibatkan para pihak terkait, seperti APKASINDO dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Pemprov Riau khususnya Dinas Perkebunan Riau, serta tim ahli. 

"Jadi seiring dengan waktu karena niatnya mensejahterakan masyarakat Riau, inilah peran Pak Syamsuar itu menggesa keluarnya Pergub untuk melindungi para petani dan ini terjadi di era kepemimpinan Pak Syamsuar," tuturnya. Jadi tidak heran NTP (Nilai Tukar Petani) Riau yang tertinggi di seluruh Indonesia," pungkas putra Riau asal Tapung ini. (*)

 

 

 



Tulis Komentar