Daerah

LAMR Pasangkan Tanjak dan Serahkan Warkah kepada Airlangga

Ketum MKA LAMR Provinsi Riau Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf dan Ketum DPH Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (27/1/2024). (F:ist-ANews)

PEKANBARU (ANews) - Selain memasangkan tanjak, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, menyerahkan warkah kepada Ketua Umum Partai Golongan Karya yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hari Sabtu (27/1/2024). LAMR berharap, belasan butir gagasan dan kondisi Riau baik dari segi adat maupun umum  lebih diperhatikan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR  Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, mengatakan kepada media, "Kami berterima kasih karena dalam waktunya yang singkat di Riau,  Tuan Airlangga menyediakan waktu untuk LAMR, " kata Datuk Seri Taufik.  Saat bertemu Airlangga, ia bersama Ketum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf dan Timbalan Ketum DPH Datuk Dr Firdaus.

Airlangga berada di Riau untuk bertemu dengan kader di daerah ini, didampingi Ketua DPD Riau H. Syamsuar. Dari  Jakarta dan Sumut, setelah sekitar tiga jam berada di Riau, ia terbang ke Jambi.

Menurut Datuk Seri Taufik, pertemuan dengan Airlangga berlangsung akrab.  Setelah dikenalkan pengurus LAMR yang ada, Datuk Dr Firdaus menyampaikan harapan LAMR agar pemerintah lebih memperhatikan masyarakat adat.

Sengketa Lahan

LAMR, kata Datuk Firdaus sebagaimana disebut Datuk Seri Taufik, meminta pemerintah memprioritaskan pembangunan daerah-daerah masyarakat adat, sebab sebagian besar masih jauh dari fasilitas publik pelayanan seperti RS, dan sekolah.  Selain itu, penyelesaian konflik hendaklah yang saling menguntungkan antara pemodal dan  masyarakat adat. Pemerintah pusat juga diminta untuk menambah pembangunan daerah Riau, mengingat sebagai penghasil devisa dari SDA teratas.

"Jadi, masih banyak yang kami minta perhatian dari pemerintah. Oleh karena waktu Bapak terbatas, kami serahkan warkah ini untuk dapat menjadi perhatian, " kata Datuk Seri Taufik, mengulangi apa yang disebutkannya kepada Airlangga.

Walau singkat, terjadi diskusi antara Airlangga. Ia banyak menanyakan sengketa lahan dan berjanji tetap mengedapankan kepentingan masyarakat.

Kementerian Kebudayaan

Warkah LAMR yang diserahkan kepada Airlangga,  kata Datuk Seri Taufik, berisi 13 butir persoalan dan harapan Riau pada masa mendatang. Di antaranya,  meminta adanya Kementerian Kebudayaan dan meminta pemerintah mendorong Riau berkembang dengan bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah.

Selain itu,  sudah  pada tempatnya hilirisasi minyak sawit difokuskan di daerah ini, sehingga memberi nilai lebih bagi ekonomi Riau. Pemerintah pusat perlu hadir dalam menangani masalah jalan di Riau. Malahan, insfrastruktur Riau perlu dikembangkan lagi dengan meningkatkan pelabuhan laut Dumai, Kuala Enok, dan Buton. Selain itu,  roro Dumai – Melaka yang sudah menjadi kesepakatan tiga kepala negara termasuk Presiden Ir Joko Widodo, harus diwujudkan.  Riau juga memerlukan bandar udara internasional yang lebih leluasa selain Bandara SSK II yang ada.

LAMR  juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi regulasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang menghambat terwujudnya kepemilikan hak komunal masyarakat hukum adat (tanah ulayat). Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat perkembangan daerah, kabupaten-kabupaten di Provinsi Riau perlu dimekarkan.

Tak ketinggalan juga perhatian fasilitas sosial dan kesehatan.  Rumah Sakit vertikal semacam rumah sakit pusat otak dan jantung yang dijanjikan Presidin Joko Widodo berdiri di Pekanbaru, masih amat ditunggu masyarakat Riau. Selanjutnya, untuk memaksimalkan pembangunan masyarakat adat, meminta pemerintah untuk memberikan hak kelola (bagi hasil) atas tanah/ hutan ulayat masyarakat adat yang dikenal dengan istilah pancung alas.  

LAMR sangat mengharapkan pemerintah pusat memenuhi keinginan masyarakat adat Riau yang bersama-sama LAMR se-Kabupaten/ kota se-Riau, melaksanakan Temu Gagas Adat, 11-14 November 2023," kata Datuk Jonnaidi, mengutip warkah itu.

Disebutkannya, mendesak Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, untuk memberikan sanksi pencabutan, dan atau tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan yang tidak melaksanakan fasilitas pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari jumlah luas HGU dan izin pengelolaan  sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU No.39  Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Pertanian, dan Petaruran Menteri Pertanian No.18 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan hak 30 persen dari total 1,2 juta hektar kawasan yang digunakan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan pada program pengampunan dan atau keterlanjuran.  Meminta kepada pemerintah untuk membentuk desa adat, dan kepada pemerintah kabupaten/ kota se-Riau, segera membentuk Peraturan Daerah tentang desa adat serta membentuk tim verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat di setiap daerah masing-masing.

Selain itu, mendesak pemerintah untuk melakukan pengukuran ulang jumlah luasan HGU dan HTI yang dikelola oleh perusahaan dan membuka informasi data masa berlaku HGU perkebunan kelapa sawit dan HTI di Provinsi Riau kepada publik.

Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaaan Agung, dan Mahkamah Agung, diminta untuk mengutamakan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat hukum adat sebagai jaminan penentuan hidup sesuai adat istiadat sendiri berdasarkan kearifan lokal masyarakat hukum adat.

"LAMR mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tentang masyarakat hukum adat menjadi undang-undang tentang masyarakat hukum adat," ucap Datuk Seti mengutip warkah. (*/rls)



Tulis Komentar